Ini yang Jadi Dasar Hakim Jatuhkan Vonis 13 Tahun Bagi Eks Kepala BPPN
Hakim menilai Syafruddin tidak mengakui perbuatannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jelas sudah nasib terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Pada Senin (24/9), majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun dan denda Rp 700 juta. Ia dinilai terbukti telah melakukan tindak kejahatan dengan menyalahgunakan posisinya sebagai Kepala BPPN periode 2002-2004 untuk menguntungkan pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim.
Sjamsul merupakan salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mendapat dana Rp 37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas.
Usai pembacaan vonis, Syafruddin langsung menolak putusan majelis hakim dan mengajukan banding.
"Satu hari pun satu detik pun dihukum, maka saya akan mengajukan banding," kata pria berusia 61 tahun itu.
Namun, apa yang menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat itu?
Baca Juga: Eks Kepala BPPN Syafruddin Divonis 13 Tahun dalam Kasus Korupsi BLBI
1. Majelis hakim menilai Syafruddin tidak mengakui perbuatannya
Majelis hakim mengatakan sejak awal Syafruddin tidak memiliki niat baik karena tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, pria berusia 61 tahun tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Apalagi korupsi adalah tindak kejahatan yang luar biasa," kata majelis hakim ketika membacakan pertimbangan yang memberatkan sore tadi.
Padahal, menurut majelis hakim, Syafruddin sudah tahu sejak awal adanya utang tambak yang macet senilai Rp 3,9 triliun namun tidak ia sampaikan ke rapat terbatas yang dihadiri oleh Presiden Megawati pada 11 Februari 2008.
"Namun, saat rapat bersama KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) dan menyebut hasil ratas menyetujui adanya penghapus bukuan utang petambak," kata mereka lagi.
Sementara, hal-hal yang dianggap meringankan antara lain Syafruddin belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama proses persidangan.
Baca Juga: Ketika Terpidana BLBI Samadikun Hartono Serahkan Uang Tunai Rp 87 Miliar