Ini Alasan Rommy Gugat Penangkapan KPK ke Pengadilan
Rommy mengaku tak tahu kalau akan diberi uang suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy mantap menggugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkapnya di Surabaya pada Jumat (15/3) lalu. Pria yang akrab disapa Rommy itu ditangkap dalam operasi senyap lembaga antirasuah terkait kasus pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama. Rommy diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Ketum PPP untuk bisa memasukan orang-orang tertentu di kementerian yang dipimpin oleh Menteri Lukman Hakim Saifuddin itu.
Tentu, agar bisa diterima di sana tidak gratis. Rommy juga mematok nominal tertentu. Dalam kasus penangkapannya tempo hari di Surabaya, Rommy bertemu dengan Muhammad Muafaq Wirahadi di Hotel Bumi. Muafaq diketahui adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan ikut menginap di hotel tersebut.
Dari kamar hotelnya, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp17,7 juta di dalam amplop putih. Di lokasi yang sama, tim lembaga antirasuah menyita uang mencapai ratusan juta rupiah dari asisten Rommy, Amin Nuryadin. Total uang yang ditemukan dari tangan Amin mencapai Rp120.200.000,00.
Namun, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rommy mengaku tak mengetahui isi di dalam tas kertas terdapat uang.
"Itu klaim dari tersangka RMY (Rommy) yang gak mengetahui isi tas tersebut," kata Febri pada Jumat malam (12/4).
Lalu, apa lagi klaim lain dari Rommy sehingga mempermasalahkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK?
Baca Juga: KPK: Uang yang Disita dari OTT Rommy Capai Rp100 Juta
1. Rommy tak terima komunikasinya telah disadap oleh penyidik KPK
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Rommy juga tak terima komunikasinya telah disadap oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Dari aktivitas penyadapan itu pula diketahui penerimaan uang di Surabaya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Rommy sudah menggelar pertemuan dengan Haris Hasanuddin yang duduk sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Pertemuan itu terjadi di kediaman Rommy di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Di sana, diduga Haris kali pertama menyerahkan uang senilai Rp250 juta kepada Rommy.
Tapi, Rommy tetap memprotes komunikasinya disadap. Febri menjelaskan penyidik KPK tidak sembarangan melakukan penyadapan.
"Padahal, aturan hukumnya sangat kuat. Di UU turunan juga ada aturan tersebut," kata Febri semalam.
Aturan hukum yang dimaksud Febri yakni pasal 12 ayat (1) huruf a UU 30 Tahun 2002. Isinya menyebut dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Baca Juga: Tak Terima Dijadikan Tersangka, Rommy Ajukan Gugatan Pra Peradilan