Tak Terima Dijadikan Tersangka, Rommy Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Jadwal persidangan perdana dilakukan pada 22 April 2019

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy mulai melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa waktu yang lalu, pria yang akrab disapa Rommy itu mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia rupanya tidak puas dengan proses penangkapannya oleh lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

"KPK juga menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon M. Romahurmuziy untuk jadwal persidangan pada (22/4). Jadi, tersangka sudah mengajukan pra peradilan dan KPK sudah menerima surat dari pengadilan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Rabu malam (10/4). 

Menurut kuasa hukum Maqdir Ismail, kliennya sejak awal sudah merasa dijebak, lantaran tidak tahu orang yang akan ditemuinya di Hotel Bumi, Surabaya tiba-tiba membawa uang. Lalu, siapkah KPK melawan perlawanan balik dari Rommy? 

1. KPK siap menghadapi gugatan pra peradilan Rommy

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Rommy Ajukan Gugatan Pra PeradilanRommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ini bukan kali pertama lembaga antirasuah digugat oleh tersangka kasus korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, KPK tegas menyatakan akan menghadapi gugatan tersebut. 

"KPK pasti akan menghadapi pra peradilan tersebut, apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang sudah didahului dengan bukti-bukti yang ada dan proses penyidikan," kata Febri semalam. 

Baca Juga: Ini Fakta-Fakta soal Kasus Korupsi Rommy

2. Rommy masih dirawat di RS Polri karena sakit ambien

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Rommy Ajukan Gugatan Pra PeradilanIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Hingga saat ini, kondisi Rommy sendiri masih dirawat di RS Polri, sehingga ia masih dibantarkan. Menurut Febri, mereka akan menunggu lebih lanjut analisa dari pihak dokter terkait status Rommy. 

"Sampai hari ini, status penahanannya masih belum dikembalikan ke rutan KPK," tutur Febri. 

Sementara, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut, karena tak ingin menyusahkan kliennya. 

"Ya, nanti kita tunggu saja di sidang," kata dia. 

3. Rommy pernah mengeluh sulit tidur

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Rommy Ajukan Gugatan Pra Peradilan(Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kepada media yang menemuinya pada Jumat (22/3), Rommy mengaku sulit tidur saat pekan awal ia ditahan di rutan lembaga antirasuah. 

Dokter KPK, kata Febri, sempat melakukan pemeriksaan. Menurut dokter, indikator kesehatan masih dinilai wajar. 

 
"Namun tersangka mengeluhkan sulit tidur dalam beberapa hari ini," kata Febri pada (21/3) lalu. 

Ketika itu, dokter belum merekomendasikan Rommy dirawat di rumah sakit. Namun, kini lantaran ia memiliki sejarah penyakit ambien, dokter memilih melarikan mantan anggota DPR itu ke RS Polri. 

4. Rommy dituding menerima suap dan memperdagangkan jabatan di Kementerian Agama

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Rommy Ajukan Gugatan Pra Peradilan(Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy) www.instagram.com/@romahurmuziy

Berdasarkan keterangan dari KPK, Rommy diduga kuat menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua Umum PPP untuk menentukan jabatan tinggi di Kementerian Agama baik di tingkat pusat atau di daerah. Namun, sebagai imbalannya Rommy meminta uang dari para pejabat di Kemenag yang ingin naik ke jabatan tertentu. 

Maka, Haris dan Muafaq menyerahkan sejumlah uang. Haris menyerahkan Rp250 juta untuk posisi sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur. Sedangkan, Muafaq membayar Rp50 juta untuk posisi Kepala Kemenag di Kabupaten Gresik. 

Diduga posisi yang diperdagangkan oleh Rommy tidak dua itu saja. Kini merebak pula posisi rektor di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) turut menjadi bagian dari transaksi. 

Mahfud MD kali pertama yang menyampaikannya ke publik dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di tvOne pada Selasa (19/3) malam. Mahfud mengaku memiliki seorang teman yang didekati oleh pihak tertentu dalam proses pemilihan rektor UIN. Ia disebut harus menyerahkan uang senilai Rp5 miliar apabila ingin lolos menjadi rektor. 

"Dia dinyatakan lolos seleksi, tetapi tetap tidak dilantik. Menteri Agama malah memilih orang lain," kata Mahfud ketika itu. 

Baca Juga: Mengeluh Sakit, Mantan Ketum PPP Rommy Dirawat di RS Polri

Topik:

Berita Terkini Lainnya