Alvin Lie: Percuma PPKM Bila Penerbangan Internasional Masih Dibuka
Karantina mandiri di negara lain berlaku 14 hari, RI 8 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat penerbangan dan mantan anggota Ombudsman, Alvin Lie, mengaku heran dengan kebijakan pemerintah yang tetap membolehkan warga asing masuk di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan. Padahal, virus Sars-CoV-2 bisa masuk ke Indonesia karena dibawa dari luar negeri. Dugaan itu semakin menguat karena di saat muncul laporan virus corona di Wuhan, Tiongkok, pemerintah masih membuka penerbangan langsung Jakarta dan Bali ke kota tersebut.
"Pola yang sama terulang, ketika varian Delta muncul kali pertama di India, kita juga terlambat melakukan penutupan penerbangan dari India," ujar Alvin kepada IDN Times melalui pesan suara, Senin (5/7/2021).
Pemerintah, kata Alvin, memang akhirnya menutup penerbangan reguler dari dan menuju ke India, tetapi penerbangan charter masih diberikan akses masuk. "Saya menyayangkan kebijakan setengah hati ini. Padahal, negara-negara lain begitu sigap melindungi negara dan rakyatnya dari virus impor," tutur dia.
Ia mengambil contoh otoritas di Hong Kong. Pemerintah di sana akhirnya melarang masuk sementara semua penerbangan dari Indonesia lantaran terjadi lonjakan kasus COVID-19.
Thailand pun yang mengandalkan sektor pariwisata, juga menutup penerbangan asal Indonesia. "Pemerintah Indonesia di sisi lain malah terkesan takut menutup penerbangan dan pintu masuk dari negara lain," katanya lagi.
Lalu, apakah kebijakan pemerintah yang baru di mana warga asing wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan karantina mandiri delapan hari, masih dianggap tidak cukup?
Baca Juga: Mulai 6 Juli WNA atau WNI Masuk Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksin
1. Lama masa karantina wajib di Indonesia selama 8 hari dinilai masih kurang, negara lain 14 hari
Alvin menyentil kebijakan baru yang akan diberlakukan oleh pemerintah mulai Selasa (6/7/2021) bagi warga asing. Direktorat Jenderal Imigrasi mewajibkan warga asing yang hendak masuk ke Indonesia sudah divaksinasi dan menunjukan buktinya. Selain itu, mereka juga harus sudah menjalani tes swab PCR 2X24 jam sebelum tiba di Tanah Air.
Saat tiba di Tanah Air pun, warga asing wajib mengikuti karantina mandiri. Bila durasi karantina mandiri sebelumnya lima hari di hotel, kini ditambah menjadi delapan hari.
Tetapi, mantan anggota Ombudsman itu menilai lama karantina wajib yang diberlakukan di Indonesia masih kurang. Di negara lain, masa karantina wajib minimal 14 hari.
"Bahkan, Hong Kong sempat memberlakukan (karantina mandiri) selama 21 hari. Begitu juga Singapura. Ini yang buat saya heran, gimana PPKM Darurat bisa efektif kalau pintu masuk kedatangan dari luar negeri masih dibuka," ujar Alvin.
Ia menambahkan, pintu perbatasan yang seharusnya ditutup bukan hanya di bandara, melainkan juga di pelabuhan dan jalur darat. Sebab, area Indonesia yang berbatasan darat dengan negara lain seperti di Papua dan Kalimantan Timur, pintu perbatasan masih dibuka.
Baca Juga: Imigrasi: 20 TKA yang Masuk Saat PPKM akan Kerja di Sektor Strategis