Mulai 6 Juli WNA atau WNI Masuk Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan perubahan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemik COVID-19.
Dalam addendum yang telah diubah tersebut, pelaku perjalanan internasional baik warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia wajib mengantongi bukti telah mendapat vaksin dosis lengkap.
"Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, dalam jumpa persnya, Minggu (4/7/2021).
Baca Juga: Vaksin Impor Terdaftar di WHO, Erick: Vaksin Kita Bukan Kaleng-Kaleng
1. Kewajiban menunjukkan bukti vaksinasi dikecualikan pemegang visa diplomatik
Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Sementara itu, untuk WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan wajib mengikuti vaksinasi dalam program gotong-royong.
"Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas," ujar Ganip.
2. Addendum tentang pelaku perjalanan internasional berlaku sejak 6 Juli 2021
Editor’s picks
Ganip mengatakan, WNA dengan skema travel corridor arrangement (TCA) sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Addendum ini berlaku sejak 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian," ujar Ganip.
3. Pelaku perjalanan internasional wajib dikarantina 8x24 jam
Selain mengatur kewajiban bukti vaksinasi, addendum itu juga mengatur seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI atau WNA, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR.
"Bagi pelaku perjalanan internasional dan wajib karantina 8x24 jam," ujar Ganip.
Aturan tersebut berbeda dengan addendum sebelumnya, di mana pelaku perjalanan internasional hanya wajib karantina selama 5x24 jam.
Tes RT-PCR kedua akan dilakukan di hari ketujuh karantina, jika menunjukkan hasil negatif maka bisa dinyatakan selesai karantina.
"Jika positif, maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri," ujar ganip
Baca Juga: Anies Targetkan 8,8 Juta Warga DKI Dapat Vaksin COVID-19 Akhir Agustus