TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR Minta Polri Telusuri Ulang Sebab Kecelakaan Mahasiswa UI

Hasya yang sudah meninggal ditetapkan jadi tersangka

Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Hasya Attalah Syaputra melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, menyesalkan cara Polres Jakarta Selatan yang tidak profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syahputra, tewas pada Oktober 2022 lalu. Taufik mempertanyakan mengapa Satlantas Polres Metro Jaksel malah menetapkan Hasya yang telah meninggal sebagai tersangka.

Lalu, penyelidikan perkaranya pun dihentikan. Penghentian itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 16 Januari 2023 lalu.

Politikus Partai Nasional Demokrat itu turut menyayangkan sikap kepolisian yang malah membuat keluarga korban tidak nyaman. Bahkan, keluarga korban mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari kepolisian. 

"Penetapan korban sebagai tersangka selain tidak sesuai KUHAP juga tak berempati pada duka yang dialami oleh keluarga korban," ungkap Taufik melalui keterangan tertulis, Rabu (1/2/2023). 

Apalagi, kata Taufik, keluarga korban juga sudah mendapat tindakan arogan dari pihak yang menabrak. Pemberitahuan status tersangka bagi Hasya pun dilakukan dengan pendekatan yang tidak simpatik. 

Ia kemudian mendorong pihak kepolisian untuk menangani kasus kecelakaan yang menewskan Hasya secara transparan, akuntabel dan berkeadilan. Pria yang akrab disapa Tobas itu menyadari Polres Jaksel telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Namun, Taufik meminta agar dilakukan gelar perkara ulang. 

"Tapi, kali ini gelar perkara dilakukan melibatkan pihak keluarga dan atau kuasa hukumnya," ujarnya lagi. 

Lalu, apakah pihak kepolisian bakal melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa berusia 18 tahun itu?

Baca Juga: Pengacara Hasya Laporkan Dugaan Malaadministrasi ke Ombudsman

1. Taufik bakal meminta penjelasan dari Polda Metro Jaya terkait kecelakaan Hasya

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari di DPR, Selasa (16/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Sementara, untuk mengusut penyebab kecelakaan Hasya, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, TGPF itu dibentuk sebagai respons masyarakat atas penetapan status tersangka terhadap Hasya. 

"Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda Metro Jaya, saya akan mengambil langkah pertama untuk membentuk tim dan melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ungkap Fadil kepada media, Senin (30/1/2023). 

Di sisi lain, Taufik bakal berkomunikasi dengan keluarga korban, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Ikatan Alumni Mahasiswa (ILUNI) Fakultas Hukum UI untuk menanyakan perkembangan dan harapan atas tindak lanjut persoalan kecelakaan di area Jagakarsa itu. Ia mengaku juga bakal meminta penjelasan kepada Ditlantas Polda Metro Jaya terkait pengawasan terhadap penanganan perkara di Polres Jaksel. 

"Sebagai bagian dari keluarga besar alumni UI, saya juga mengucapkan duka cita atas meninggalnya Hasya. Semoga keluarga korban akan memperoleh keadilan," tutur pria yang juga Ketua Ikatan Alumni Filsafat UI itu. 

2. Rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI bakal digelar Kamis esok

Ilustrasi kecelakaan motor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya yang terjadi pada Oktober 2022 lalu. Rekonstruksi itu bakal digelar pada Kamis, (2/2/2023). 

"Besok dari Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi yang dengan metodenya melibatkan beberapa pakar ditambah dengan para pihak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023). 

Ia menambahkan, rekonstruksi yang digelar esok bakal melibatkan para pakar dan kolaborasi interprofesi. Ia menyebut, rekonstruksi adalah salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus tersebut. 

"Kemudian (rekonstruksi) juga dibuatnya melalui perlengkapan yang bersifat scientific crime investigation dan adanya pelibatan, kolaborasi interprofesi, sehingga tercapailah tujuan yang dimaksud Pak Kapolda, untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melihat dari aspek rasa keadilan," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Sosok Hasya, Korban Kecelakaan di Mata Guru Semasa Sekolah di Bekasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya