Pengacara Hasya Laporkan Dugaan Malaadministrasi ke Ombudsman

.

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Hasya Attalah Syaputra, Gita Paulina, melaporkan dugaan malaadministrasi yang dilakukan aparat kepolisian, terkait kasus tabrak lari hingga meninggal yang menimpa kliennya. Pelaporan itu disampaikan tim kuasa hukum ke Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya.

Sebagaimana diketahui, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), diduga menjadi korban tewas tabrak lari oleh seorang purnawirawan polisi berinisial ESBW pada 6 Oktober 2022 di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, belum lama ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kecelakaan Mahasiswa UI

1. Diduga terjadi malaadministrasi dan kesalahan prosedural formal

Pengacara Hasya Laporkan Dugaan Malaadministrasi ke OmbudsmanKeluarga dan Tim Kuasa Hukum Hasya Attalah Syaputra melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Gita menjelaskan, tujuan tim kuasa hukumnya ke Ombudsman untuk melaporkan malaadministrasi dan kesalahan prosedural formal yang diduga dilakukan Polres Jakarta Selatan.

"Tujuan hari ini kami melapor ke Ombudsman terkait malaadminsitrasi dan kesalahan kesalahan prosedural formal yang dilakukan oleh polisi, yaitu Polres Jakarta Selatan terhadap penanganan perkara yang menimpa Hasya," ucap dia kepada awak media di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Yang dilaporkan Polres Jaksel dan pihak yang menerbitkan visum Hasya," sambung dia.

2. Tim kuasa hukum apresiasi soal rencana rekontruksi ulang

Pengacara Hasya Laporkan Dugaan Malaadministrasi ke OmbudsmanKeluarga dan Tim Kuasa Hukum Hasya Attalah Syaputra melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Gita mengapresiasi  kepolisian yang akan menggelar rekonstruksi ulang terhadap kasus tersebut. Namun, pihaknya memberikan catatan rekonstruksi harus digelar sejak awal.

"Kami mengapresiasi kalau ada rekons ulang tapi lebih mengapresiasi bahwa tidak semata mata rekons ulang ya, bahwa ini harus diperiksa kembali, kalau rekonstruksi hanya untuk menguatkan SP3 menurut saya itu adalah untuk melegitimasi. Jadi kami minta diperiksa dari awal," imbuh dia.

Baca Juga: Pengacara Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Pertanyakan Polisi Bentuk TGPF

3. Kuasa hukum Hasya menyatakan sikap atas undangan pertemuan

Pengacara Hasya Laporkan Dugaan Malaadministrasi ke OmbudsmanKeluarga dan Tim Kuasa Hukum Hasya Attalah Syaputra melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Gita juga membacakan pernyataan sikap terhadap adanya undangan pertemuan antara pihak Hasya, dengan jajaran kepolisian dan pejabat lainnya.

Berikut bunyi surat sikap yang disampaikan ditujukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Direktur lalu lintas (Dirlantas):

Merujuk pada Surat Undangan Nomor: B/1307/I/KEP/2023/Ditlantas perihal Ralat undangan tertanggal 30 Januari 2023 untuk pertemuan 31 Januari 2023 (yang telah mengalami perubahan lokasi acara hingga tiga kali), dengan ini kami selaku Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Hasya Athallah Saputra (Hasya) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa kami menghormati segala inisiatif serta kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Ditlantas terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang telah menyebabkan hilangnya nyawa adik kami Hasya;

2. Bahwa namun demikian, kami mengharapkan agar segala inisiatif dan tindakan yang dilakukan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mentaati prosedur formal yang ada agar mempunyai kekuatan hukum dalam penanganan kasus ini;

3. Bahwa bagi kami, kasus Hasya bukanlah sebuah kecelakaan lalu lintas biasa, karena kasus Hasya adalah contoh bagaimana sebuah kecelakaan lalu lintas yang telah merenggut nyawa seorang anak manusia, dan sekaligus telah mencederai perlindungan atas Hak Asasi Manusia, melanggar asas praduga tak bersalah, menurunkan martabat almarhum Hasya, merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan terhadap hukum itu sendiri, dan berpotensi menimbulkan kerusakan ketertiban umum. Karenanya kami tidak dapat menghadiri undangan tersebut.

4. Bahwa pertemuan 31 Januari 2023 adalah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya, baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri, maupun aturan lainnya. Bahkan tujuan diadakannya pertemuan tersebut tidak terdeskripsi dengan jelas, padahal telah mengundang berbagai pihak, diantaranya Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman, Dekan Fisip Universitas Indonesia, Ahli Transportasi, Ahli Kendaraan ATPM, Ahli Hukum Pidana, BEM UI.

5. Bahwa satu-satunya informasi yang kami peroleh sebagai petunjuk tujuan pertemuan tersebut adalah kalimat:

“Sehubungan dengan rujukan di atas, dimohon kepada daftar Pejabat terlampir untuk menghadiri undangan Pencarian Fakta kasus laka lantas yang terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, antara Sdr. Al. Hasya dan Sdr. Eko.

6. Bahwa suatu pertemuan dibuat untuk melakukan pencarian fakta, adalah hal yang menurut kami tidak tepat, karena fakta versi Polisi sudah jelas dan tertuang dalam SP2HP (penyelidikan), SP2HP (Penyidikan), serta SP3 yang diterima oleh pihak keluarga Hasya (“dokumen - dokumen dari kepolisian”), sehingga fakta yang sudah terdokumentasi dan yang sudah menjadi jelas terhadap kasus Hasya adalah Hasya sudah dinyatakan sebagai Tersangka oleh Penyidik, dan kasus ini dihentikan penyidikannya, hal mana belum berubah hingga saat ini. Hal mana tidak bisa diubah dengan sebuah pertemuan.

7. Bahwa yang krusial adalah bahwa fakta dalam dokumen-dokumen dari kepolisian yang diterbitkan oleh pihak Polres Jaksel, sangat terang benderang proses penyelidikan dan penyidikan ini berjalan tidak sesuai prosedur, namun justru fakta ini hingga kini belum dicari oleh pihak Kepolisian, dengan dilakukan pemeriksaan secara internal untuk dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat Indonesia.  

8. Bahwa perlu kami tegaskan, kami selaku kuasa hukum mendukung dan akan tetap bersama Polri dalam perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya