TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies: Tiap Kritik Rakyat Seharusnya Dijawab Data, Bukan Dilaporkan Polisi

Anies nilai pasal-pasal karet di UU ITE perlu direvisi

Bakal capres Anies Baswedan menjawab pertanyaan millennial di kawasan Jakarta Timur. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menyentil pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo yang terkesan marah ketika kebijakannya dikritik. Terbaru, akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke polisi karena dianggap telah menghina Presiden Jokowi. Bahkan, total sudah ada 20 laporan polisi yang bermuara di Bareskrim, Mabes Polri. 

Menurut Rocky, ia tak menghina pribadi mantan Wali Kota Solo itu. Ia mengkritisi kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja dan sikap Jokowi yang mengincar investasi bagi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dari China. 

"Pemerintahan itu kan memang alamatnya kritik. Bedanya, kritik itu ada yang nyaman di kuping dan tidak nyaman. Kalau sudah ada di dalam pemerintah, sudah tidak penting lagi soal nyaman atau tidak nyaman. Apapun yang disampaikan itu sudah menjadi hak warga untuk menyampaikan isi pikirannya," ungkap Anies dalam program bersama Millennial di Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).

Ia pun mengenang ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dulu, Anies mengaku tak pernah menuntut siapapun ke proses hukum. "Padahal, kalau dilihat-lihat dosis (kritik) nya lumayan. Tapi, saya biarkan saja," ujarnya. 

Ia menambahkan sebenarnya kritik bisa juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi publik. Artinya, ketika dikritik, seharusnya pemerintah menjawab. 

"Makanya, kalau membuat kebijakan publik itu pakai data. Supaya ketika ditanya dan dikritik bisa dijawab dengan data dan fakta. Kan memang bisa dijelaskan kok," tutur dia. 

Baca Juga: Keseruan Anies Ikut Lomba HUT RI, Tepuk Bantal hingga Tarik Tambang

1. Anies menilai tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik

Bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, ia menilai aturan-aturan yang melarang kritik seharusnya tidak perlu ada. Sebab, bila muncul kritik maka tinggal dijawab dengan data. 

"Ketika jawaban yang diberikan bagus dan benar, maka publik akan percaya," ujarnya. 

Ia pun sepakat bahwa pasal-pasal karet di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah seharusnya direvisi. Hal itu seharusnya sudah melalui proses. 

"Selain itu juga banyak kejadian di mana publik melapor karena tak mendapatkan layanan publik yang semestinya tetapi malah berbalik dilaporkan," tutur dia. 

Anies menambahkan warga tidak saja terancam bisa dilaporkan ke polisi karena mengeluhkan buruknya kualitas pelayanan publik, tetapi ketika menerima layanan lain dari swasta yang juga buruk, mereka juga berpotensi dibui. 

"Misalnya kita ke bengkel, tetapi bengkel itu tidak memberikan pelayanan dengan benar. Kita menceritakan di medsos, apakah bisa kena (pasal karet UU ITE)? Bisa, nah itu pasal karet dan harus ditiadakan. Supaya kebebasan berekspresi dan akal sehat tidak hilang," katanya lagi. 

2. Rocky Gerung meminta maaf lantaran pernyataannya telah menyebabkan keonaran

Akademisi Rocky Gerung ketika memberikan keterangan pers pada Jumat, 4 Agustus 2023. (Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung)

Sementara, dalam kasus pelaporan terhadap Rocky Gerung, akademisi itu akhirnya menyatakan permintaan maaf karena kalimatnya sudah memicu keonaran. Di ruang publik muncul perdebatan apakah kalimat Rocky memenuhi delik penghinaan atau tidak. 

"Kasus ini membuka perselisihan di publik antara yang pro (Rocky Gerung) dan kontra. Itu yang membuat kehebohan. Kehebohan itu yang ditafsirkan keonaran secara hukum. Sesuatu yang disodorkan untuk dijadikan target-target keonaran bisa disponsori oleh siapapun. Itu pentingnya kita pahami hal ini," ungkap Rocky ketika memberikan keterangan pers pada 4 Agustus 2023 lalu. 

Ini merupakan keterangan pers yang disampaikan oleh Rocky setelah sejumlah pihak melaporkannya ke polisi. Bahkan, pada 4 Agustus 2023 lalu Bareskrim resmi menarik penanganan 20 laporan atas nama Rocky Gerung yang diduga telah menghina presiden. Selain itu, ada pula dua pengaduan dengan isi serupa. 

Sebanyak 13 dari 20 laporan itu terdiri dari 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumut, 3 di Polda Kaltim, dan 3 laporan di Polda Kalteng. Sementara terkait dua pengaduan terhadap Rocky yaitu diadukan kepada Kapolri dan di Polda DIY. 

Baca Juga: Anies: Polusi Udara di Jakarta Berasal dari Cerobong PLTU

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya