TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apdesi Temui Ketua DPD, Curhat soal Gerakan Deklarasi 3 Periode Jokowi

Ada yang janggal dari Apdesi yang deklarasi di Senayan

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), LaNyalla Mattalitti ketika menemui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdessi) versi Kemenkum HAM pimpinan Arifin Abdul Majid (Dokumentasi DPD)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), LaNyalla Mahmud Mattalitti pada Minggu, 3 April 2022 lalu menerima kunjungan dari pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di kediamannya. Organisasi Apdesi selama dua pekan terakhir disorot oleh publik karena secara terbuka menyatakan dukungan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar tetap melanjutkan jabatannya di periode ketiga.

APDESI yang bertandang ke kediaman LaNyalla dipimpin oleh Ketua Umum Arifin Abdul Majid. Arifin mengatakan ingin mengklarifikasi terkait kehebohan organisasi Apdesi yang menyatakan dukungan 3 periode ke Presiden Jokowi. Pernyataan dukungan itu disampaikan saat digelar Silaturahmi Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, pada 29 Maret 2022 lalu. 

Menurut Arifin, Apdesi yang menyatakan dukungan tiga periode kepada Presiden Jokowi, tidak berbadan hukum. "Apdesi yang menyelenggarakan silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP Apdesi, itu tidak berbadan hukum. Mereka tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Arifin di dalam keterangan tertulis DPD yang dikutip pada Selasa, (5/4/2022). 

Ia menambahkan Apdesi yang dipimpin oleh Surta hanya memegang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri. Sementara, organisasi yang ia pimpin, tercatat di Kemenkum HAM berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0001295-AH.01.08 tahun 2021.

"SKT di Kemendagri itu juga baru terbit sehari sebelum acara silatnas di Istora. Ini kan janggal," kata dia. 

Arifin juga menyesalkan Apdesi dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Organisasi itu dipakai untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung agar masa jabatan presiden ditambah. Padahal, hal tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang. 

Lalu, apa respons LaNyalla mendengar curhatan dari Apdesi yang tercatat di Kemenkum HAM?

Baca Juga: Ketua DPD RI Ingatkan Luhut Tak Lanjutkan Wacana Penundaan Pemilu

1. LaNyalla meminta kepada Komite 1 DPD untuk undang Mendagri dan Apdesi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Menindak lanjuti informasi yang disampaikan oleh Apdesi pimpinan Arifin, maka ia akan meminta kepada Komite 1 DPD agar segera mengundang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Apdesi agar permasalahan tersebut menjadi lebih jelas. Ia menyebut telah mewanti-wanti Apdesi pimpinan Surta Wijaya agar tak melakukan deklarasi Jokowi menjabat tiga periode sebagai presiden. 

"Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, bahwa langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita," kata LaNyalla. 

Ia juga menyebut kepala desa merupakan pejabat pemerintahan di tingkat terkecil. Sehingga, saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintahan di level lainnya. 

"Mereka juga harus bersumpah atas nama Tuhan untuk mematuhi dan menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.  Artinya, bila Apdesi mendukung presiden tiga periode, berarti mereka secara sengaja melanggar sumpah itu dan konstitusi. 

2. Acara silatnas di Istora Senayan dinilai blunder

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surtawijaya (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sementara, menurut Ketua Komite I DPD Fachrul Razi, acara silatnas Apdesi di Istora pada 29 Maret 2021 lalu adalah aksi yang blunder. Hal tersebut jelas menunjukkan APDESI melakukan kegiatan politik praktis dan melanggar aturan. 

"Jelas bahwa di dalam undang-undang, kepala desa tidak boleh berpolitik. Kalau berpolitik, seharusnya mereka ini dimakzulkan atau bisa dilengserkan," ujar Fachrul. 

Ia menyebut rakyat akan menilai. Menurut Fachrul, bila hal tersebut terus disuarakan maka yang terjadi akan ada resistensi dari publik terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. 

Di sisi lain, senator asal Lampung, Bustami Zainudin, mengapresiasi Apdesi pimpinan Arifin karena tetap menjaga marwah kepala desa agar tetap menaati aturan. "Apdesi yang ini taat aturan dan secara hukum terdaftar di Kemenkum HAM. Mereka juga taat terhadap UU nomor 6 tentang desa yakni kepala desa dan perangkatnya tidak boleh berpolitik, lalu mereka juga menolak wacana jabatan 3 periode," kata dia. 

Bustami mengaku lebih bangga kepala desa yang mengikuti aturan ketimbang pejabat tinggi yang sengaja melanggar aturan. 

Baca Juga: Depan Luhut, Kepala Desa di Istora Senayan Teriak Jokowi 3 Periode

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya