Aturan Karantina bagi WNI yang Datang dari Luar Negeri Jadi 7-10 Hari
TKI kini bisa masuk ke Indonesia lewat Bandara Juanda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya resmi memangkas waktu karantina wajib bagi pelaku perjalanan internasional. Kini, WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia hanya menjalani karantina wajib selama hingga 7-10 hari.
Hal itu tertuang di dalam surat edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 yang dirilis pada Selasa, 4 Januari 2022 lalu. Perubahan aturan ini dilakukan setelah dikeluhkan oleh para pelaku pariwisata yang masih berusaha mendapatkan turis mancanegara.
Di dalam SE yang diteken oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto itu, ditetapkan masa durasi karantina tergantung dari negara asal sebelum tiba di Tanah Air. Hal itu tercatat di diktum kedua.
"Karantina dengan jangka 10X24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Sars-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron). Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian baru Omicron dan jumlah kasus Omicron lebih dari 10 ribu," demikian bunyi SE tersebut.
Tanpa menyebutkan negara, maka publik sudah bisa menebak bila WNI atau WNA datang dari Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Turki atau negara Eropa lainnya, maka mereka harus menjalani karantina selama 10 hari begitu tiba di Indonesia. Sedangkan, bila WNI atau WNA datang dari negara dengan jumlah kasus Omicron kurang dari 10 ribu, maka mereka hanya perlu menjalani karantina wajib selama satu pekan.
Maka, diprediksi negara asal ini yaitu di kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur. Selain itu, pemerintah juga menambah satu titik masuk bagi penumpang transportasi udara. WNI boleh masuk lewat Bandara Juanda, Surabaya.
Lalu, titik masuk mana lagi yang diizinkan oleh pemerintah? Apakah pemberian dispensasi bagi pejabat eselon I dan di atasnya usai kembali dari luar negeri masih berlaku?
Baca Juga: Catat! Ini Kisaran Biaya Harga Hotel untuk Karantina Mandiri
1. Pemerintah hanya buka sembilan pintu masuk resmi ke Indonesia
Berdasarkan SE itu, pemerintah membuka sembilan pintu masuk ke Tanah Air. Padahal, kasus Omicron terus melonjak di Indonesia. Hingga 5 Januari 2022, telah ditemukan 252 kasus Omicron dan mayoritas merupakan kasus impor.
Berikut sembilan pintu masuk menuju ke Indonesia:
A. Transportasi Udara
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
B. Transportasi Darat (Pos Lintas Batas Negara)
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
C. Transportasi Laut
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulaun Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
Editor’s picks
Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan pembukaan Bandara Juanda hanya untuk menerima kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada tahap awal pembukaan Bandara Juanda akan menerima tiga penerbangan internasional setiap minggunya. Kedatangan luar negeri juga hanya ditujukan untuk pekerja migran Indonesia (PMI) alias TKI.
"Sementara itu, evaluasi dilakukan setiap satu minggu, dan jika hasilnya baik, maka tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah penerbangannya," ucap Luhut di dalam keterangan tertulis pada 31 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Pejabat yang Karantina di Rumah Eselon I ke Atas dan Perjalanan Dinas