Aturan di UU Baru KPK Diduga Ingin Jegal Novel Baswedan
Penyidik diharuskan sehat secara jasmani dan rohani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penerapan UU baru mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menghitung waktu usai disahkan oleh DPR pada (17/9). Walau mendapat banyak penolakan namun pada faktanya pemerintah dan DPR satu suara menilai UU yang menjadi dasar bagi komisi antirasuah bekerja perlu segera direvisi.
Tujuannya disebut karena ingin memperkuat KPK. Kendati sejak awal proses pembahasan, KPK tak pernah dilibatkan baik oleh DPR atau pemerintah.
Apabila merinci sebanyak 36 halaman di UU baru tersebut, terdapat pasal yang diduga untuk menjegal penyidik senior Novel Baswedan. Poin itu terdapat di pasal 45A poin 1c. Di sana terdapat keterangan; "penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter."
Aturan baru di UU KPK itu tidak ada di ketentuan yang lama. Di pasal 45 UU nomor 30 tahun 2002 hanya menyebutkan dua hal. Pertama, penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua, penyidik yang dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.
Kejanggalan dimasukan aturan baru tersebut turut dirasakan oleh ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti. Ditanyakan secara khusus oleh IDN Times pada Kamis (19/9), ia mengaku kecewa aturan semacam itu malah kembali dimasukan.
"Aneh nih, sekarang kriteria (menjadi pegawai KPK) dimasukan harus sehat secara jasmani dan rohani. Padahal, justru civil society karena kita sudah punya UU Disabilitas, kami sebenarnya ingin menghilangkan aturan itu. Lha, ini malah masuk (ke dalam UU baru KPK). Justru, jadi pertanyaan ini mau menjegal siapa sih?," kata Bivitri ketika itu.
Wah, apa benar ya Novel ingin dijegal melalui aturan ini?
Baca Juga: Para Pegawai akan Dilebur Jadi ASN, Gimana Nasib Karyawan KPK?
1. Bivitri mempertanyakan untuk apa pasal yang menyatakan sehat secara jasmani dan rohani ada di UU baru KPK
Ketika IDN Times menanyakan apakah aturan baru itu sengaja dibuat untuk menjegal Novel agar tidak bisa lagi bekerja di KPK, Bivitri tak menampiknya. Ia pun mempertanyakan untuk apa pasal seperti itu dimasukan ke dalam UU baru komisi antirasuah.
"Iya sih (diduganya untuk menjegal Novel). Siapa lagi yang cukup kelihatan (untuk dijegal melalui aturan baru). Dan untuk apa pasal itu masuk? Itu kan sebenarnya pasal gak penting," tutur Bivitri yang ditemui di gedung KPK usai memberikan pemaparan kepada jurnalis asing pada hari itu.
UU baru mengenai komisi antirasuah terlihat begitu berbeda dibandingkan UU nomor 30 tahun 2002. Ia tidak hanya mengubah wajah lembaga tetapi juga sekitar 1.500 SDM yang bekerja di sana.
Seperti yang tertulis di pasal 24 UU baru, disebutkan bahwa pegawai KPK nantinya akan menjadi korps profesi pegawai ASN Republik Indonesia. Hal ini mengikuti perubahan status KPK yang dijadikan lembaga eksekutif dan berada di bawah kewenangan Presiden.
Bivitri tak menampik mungkin saja ada yang nantinya memilih mundur dari komisi antirasuah dan bekerja di tempat lain karena perubahan ini.
"Tapi, kalau dari pemerintahnya saya duga akan ada semacam rekrutment ulang sesuai kriteria yang baru yang ada di UU," kata dia lagi.
Baca Juga: [Eksklusif] Novel Baswedan: Presiden Seolah 'Cuci Tangan' Kasus Saya