TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah Korban Tabrak Lari Nagreg: Kenapa Jasad Anak Saya Malah Dibuang?

"Kami dari keluarga ingin agar semuanya diproses transparan"

Ayah Handi Saputra, Entes Hidayatullah (kanan) didampingi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan istri menabur bunga di makam Handi pada Senin, 27 Desember 2021 (www.instagram.com/@tni_angkatan_darat)

Jakarta, IDN Times - Tatapan wajah ayah almarhum Handi Saputra, Entes Hidayatullah, terlihat kosong ketika menerima kunjungan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman di Desa Cijolang, Garut, Jawa Barat pada Senin (27/12/2021). Ekspresi serupa juga ia tunjukkan ketika kembali berkunjung ke makam putranya yang tewas pada 8 Desember 2021.

Handi (17 tahun) dan Salsabila (14 tahun) menjadi korban tabrak lari. Pelakunya merupakan tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Kepada media, Entes menitipkan pesan bagi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. "Mohon maaf bapak Panglima TNI, saya minta agar kasus ini bisa cepat segera selesai," ungkap Entes pada Senin kemarin. 

Ia mengaku masih tak percaya putranya itu telah tiada. Entes berpikir anaknya masih bisa ditemukan dalam keadaan selamat meski menjadi korban tabrak lari. Ia juga meminta agar pengusutan kasus tabrak lari tersebut diusut hingga tuntas dan transparan. 

"Semuanya harus transparan dibeberkan, jangan ada yang diumpet-umpetin. Kami selaku keluarga juga sudah menerima takdir anak saya, harus (berakhir) begitu. Cuma caranya kok (jenazah) anak saya harus dibuang (ke sungai)," katanya tampak sedih. 

Jenderal Dudung pun menjanjikan akan menegakan keadilan bagi Salsabila dan Handi. Ia berjanji tidak akan melindungi tiga anggota TNI AD yang kini sudah ditahan. 

Bagaimana peran ketiga anggota TNI AD itu ketika terjadi insiden tabrak lari pada 8 Desember 2021?

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan 2 Remaja di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI AD

1. Kolonel Priyanto menumpang mobil Isuzu Panther dan tak mengemudi

Tangkapan layar pelaku membawa tubuh korban tabrak lari di Nagreg ke dalam mobilnya pada 8 Desember 2021. (Instagram.com/@infojawabarat)

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengurai peran tiga anggota TNI AD ketika terjadi tabrak lari. Ia menyebut mobil dengan pelat B 300 Q dikemudikan oleh Koptu DA.

Sementara, Kolonel Infantri Priyanto dan Kopda A duduk sebagai penumpang. Ia mengatakan Puspomad kini yang menyidik perkara hukum tersebut.

"Tentu TNI AD mendapatkan dukungan yang luas dari kepolisian maupun instansi lainnya. Kami akan mendapatkan bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas perkara ini. Kami tidak bisa mengungkap (apa saja bukti-bukti yang telah dikantongi) karena masih dalam proses penyidikan," ujar Chandra pada Senin kemarin di depan rumah duka. 

Sementara, terkait mobil yang digunakan pelaku dan sempat ada di dalam rekaman video warga, Chandra mengatakan bahwa itu kendaraan pribadi milik Kolonel Priyanto. Kendaraan Isuzu Panther berwarna hitam itu bukan kendaraan dinas TNI AD.

“Mobilnya mobil pribadi, sesuai pemeriksaan awal, mobil itu milik kolonel P," katanya. 

2. Di hadapan keluarga korban, Jenderal Dudung meminta maaf

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman ketika berkunjung ke rumah duka Salsabila dan Handi Saputra di Garut pada Senin, 27 Desember 2021 (www.instagram.com/@tni_angkatan_darat)

Sementara, di hadapan keluarga Salsabila dan Handi, Jenderal Dudung meminta maaf atas perbuatan ketiga anggota TNI AD dan menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya dua remaja itu. Ia juga memberikan uang santunan duka kepada keluarga korban. 

"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf, atas nama Institusi Angkatan Darat, (segala perbuatan) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Dudung.

Ia pun akan mematuhi proses hukum militer yang berlaku ketika kasus ini bergulir di persidangan. Bahkan, bila tiga anggota TNI AD itu terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan, maka ia tak segan langsung memecat ketiganya. 

"Apabila putusan Pengadilan Militer menyatakan disertai dengan hukuman tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan," kata pria yang pernah menjabat sebagai Pangkostrad itu. 

Baca Juga: TNI AD Janji Tak Akan Lindungi 3 Prajurit yang Terlibat Tabrak Lari

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya