TNI AD Janji Tak Akan Lindungi 3 Prajurit yang Terlibat Tabrak Lari

"Penegakan hukum tak akan pandang bulu, apa pun pangkatnya"

Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Letjen Chandra W. Sukotjo, memastikan keadilan akan ditegakan bagi dua remaja korban tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. TNI AD berjanji tak akan melindungi tiga prajuritnya yang menyebabkan kematian Salsabila (14 tahun) dan Handi Saputra (17 tahun) pada 8 Desember 2021. 

"Tadi, Bapak Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) telah menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak akan pandang bulu, mau siapa pun itu (di TNI) dan apa pun pangkatnya," ujar Chandra ketika mendampingi KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi rumah duka pada Senin (27/12/2021) seperti dikutip dari Instagram Kodam Siliwangi. 

Ia menambahkan kini penyidikan kasus tersebut telah ditarik dan dipusatkan di Puspom AD Jakarta. "Ketiga tersangka saat ini dalam penahanan dan telah dilakukan pemeriksaan kemarin," kata dia. 

Chandra menjelaskan dalam satu pekan ke depan berkas pemeriksaan terhadap tiga tersangka akan rampung lalu dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Namun, belum diketahui di mana lokasi sidang kasus tabrak lari yang melibatkan tiga anggota TNI AD tersebut. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena usai ditabrak, tiga anggota TNI AD itu malah membuang tubuh korban ke sungai. Padahal, mereka mengatakan kepada saksi mata dan warga setempat, tubuh Salsabila dan Handi bakal dibawa ke rumah sakit terdekat.

Siapa saja identitas pelaku tabrak lari hingga menewaskan dua remaja tersebut?

1. Tiga pelaku pembunuhan berpangkat kolonel dan dua kopral

TNI AD Janji Tak Akan Lindungi 3 Prajurit yang Terlibat Tabrak LariKepala Seksi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, Kolonel Infantri Priyanto yang ditahan karena telah menabrak dua remaja di Kecamatan Nagreg (Dokumentasi Imigrasi Gorontalo)

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, tiga pelaku pembunuhan berasal dari satuan tugas berbeda. Satu anggota TNI AD berasal dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, dan dua anggota TNI AD lainnya bertugas di Kodim Gunung Kidul dan Kodim Demak.

Berikut inisial nama mereka:

  • Kolonel Infantri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka)
  • Kopral dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro)
  • Kopral dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro)

Belakangan diketahui Kolonel Infantri P bernama lengkap Priyanto. Chandra mengonfirmasi identitas itu. Sehari-hari, Priyanto bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Korem 133/Nani Wartabone (NWB) yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Gorontalo.

Kepala Penerangan Kodam XIII/Merdeka, Manado, Sulawesi Utara, Letnan Kolonel Jhonson M Sitorus juga mengatakan Priyanto sedang ditugaskan ke Jakarta sebelum berangkat ke Bandung. Ia berada di Jakarta pada periode 6-7 Desember 2021 untuk melakukan kegiatan evaluasi intel dan pengamanan TNI AD. Priyanto juga diizinkan atasannya untuk mengunjungi keluarganya di Jawa Tengah. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan 2 Remaja di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI AD

2. Kolonel Priyanto tak melapor ke atasannya bila melakukan tabrak lari

TNI AD Janji Tak Akan Lindungi 3 Prajurit yang Terlibat Tabrak LariKolonel Infantri Priyanto yang jadi tersangka tabak lari dua remaja di Kecamatan Nagreg, Bandung pada 8 Desember 2021 lalu (Twitter.com/@penrem071)

Ketika kembali ke Gorontalo pada 12 Desember 2021, Priyanto tak melapor ke atasannya di Korem 133/Nani Wartabone soal kasus tabrak lari pada 8 Desember 2021. Menurut Jhonson, Priyanto kembali ke Gorontalo sekitar pukul 17.15 WITA, mendarat di Bandara Djalaludin, Gorontalo. 

"Tetapi, yang bersangkutan tidak melaporkan kejadian itu (tabrak lari di Nagreg) kepada komandan satuannya dalam hal ini Danrem 133/NWB," ungkap Jhonson. 

Danrem 133/NWB kemudian mendapat informasi dari Kodam Siliwangi Jawa Barat dan Polresta Bandung, mengenai peristiwa tabrak lari di Kecamatan Nagreg. Informasi serupa juga disampaikan kepada Komandan Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka, Kolonel Cpm R. Tri Cahyo. Dari sana, Danrem 133/NWB berkoordinasi dengan Komandan Pomdam XIII/Merdeka untuk menangkap Priyanto. 

"Yang bersangkutan diamankan di kantor Korem 133/NWB. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung mengakui kejadian itu (tabrak lari) dan mengaku bersalah," kata dia.

3. Dua tubuh korban dibuang ke sungai di Jawa Tengah

TNI AD Janji Tak Akan Lindungi 3 Prajurit yang Terlibat Tabrak LariTangkapan layar pelaku membawa tubuh korban tabrak lari di Nagreg ke dalam mobilnya pada 8 Desember 2021. (Instagram.com/@infojawabarat)

Jhonson menyebut pelaku beralasan membuang tubuh Salsabila dan Handi ke sungai lantaran tak menemukan rumah sakit terdekat dari lokasi kecelakaan. Padahal, semula mereka ingin membawa dua korban ke rumah sakit.

"Namun, setelah beberapa menit mencari rumah sakit dan tidak ditemukan, akhirnya saya tidak tahu apa yang terlintas di benak mereka, sehingga mereka malah membawa dua korban laka lalin ini ke Sungai Serayu di Jawa Tengah," kata Jhonson. 

Saat ini, baik Priyanto dan dua kopral lainnya telah ditahan untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Tetapi, menurut informasi terbaru, Priyanto diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa di Puspom AD.

Sedangkan, menurut Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, setidaknya ada dua aturan yang dilanggar tiga anggota TNI AD tersebut, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun).

Selain itu, ada pula KUHP yang dilanggar yakni Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal enam bulan), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga meminta kepada penyidik TNI, TNI AD, dan oditur Jenderal TNI, agar diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga anggota TNI AD itu.

"Kami akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindakan pidananya," ungkap Prantara dalam keterangan tertulis pada 24 Desember 2021.

Baca Juga: Rekam Jejak Kolonel Priyanto yang Ditahan Gegara Tabrak Lari di Nagreg

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya