Baiq Nuril Akan Dibui, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dapat Promosi
Muslim dapat promosi usai putusan kasus Nuril di PN Mataram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nasib mantan staf honorer Tata Usaha (TU) di SMUN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun benar-benar malang. Ia dinyatakan bersalah telah menyebar luaskan konten asusila dan melanggar pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada (26/9) lalu, padahal Nuril adalah korban dari tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala SMUN 7 bernama Muslim.
Muslim kerap menceritakan hubungan perselingkuhannya dengan staf bendahara di sekolah itu kepada Nuril melalui telepon. Bahkan, perempuan berusia 37 tahun itu, kerap dipanggil bolak-balik ke ruang kerja Muslim hanya untuk menceritakan isu asusila tersebut. Alhasil, muncul lah rumor ada hubungan gelap yang terjalin antara Muslim dengan Nuril. Untuk membantah rumor tersebut, maka Nuril merekam pembicaraannya di telepon dengan Muslim yang juga masih membahas mengenai isu perselingkuhan.
Nuril tidak bisa menolak untuk menerima telepon itu, karena Muslim kerap mengancam akan memecatnya. Namun, rekaman pembicaraan itu tersebar luas sehingga menyebabkan Muslim marah. Nuril sudah pasti kehilangan pekerjaannya, tetapi di sisi lain, Muslim justru mendapatkan promosi. Koordinator kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi mengonfirmasi hal itu.
"Iya, pasca putusan di PN Mataram, dia (Muslim) mendapat promosi," ujar Joko menjawab pertanyaan IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu (14/11).
Lalu, apa posisi baru yang kini ditempati oleh mantan kepala sekolah itu?
Baca Juga: Sempat Bebas, Terdakwa Kasus UU ITE Baiq Nuril Dinyatakan Bersalah
1. Terduga pelaku pelecehan seksual dipromosikan menjadi kepala bidang kepemudaan di Dinas Pemuda dan Olahraga
Menurut koordinator kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, Muslim malah dipromosikan menjadi kepala bidang kepemudaan di Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Kalau gak salah dia dipromosikan usai putusan Nuril (di PN Mataram)," kata Joko.
Ia menjelaskan putusan di tingkat kasasi yang telah diputuskan oleh majelis hakim MA, mau tidak mau harus dijalankan. Apalagi status putusannya sudah inkracht.
Berdasarkan petikan putusan kasasi dengan nomor 574K/Pid.Sus/2018 baru diterima oleh tim kuasa hukum Nuril pada Jumat pekan lalu, Nuril dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.
Baca Juga: Curhatan Baiq Nuril ke Jokowi: Pak Presiden, Saya Di Sini Cuma Korban