TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bakamla Tangkap 2 Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Perairan RI

Bakamla menangkap 10 ABK Malaysia dan 500 kilogram ikan

Personel Bakamla menangkap dua kapal penangkap ikan asal Malaysia pada Rabu, 24 Maret 2021 (Dokumentasi Bakamla)

Jakarta, IDN Times - Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Rabu (24/3/2021) berhasil menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia di perairan Pulau Rupat, Selat Malaka. Dua kapal itu diketahui tengah menangkap ikan tanpa izin di wilayah perairan tersebut. 

Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksma Bakamla Suwito, selaku pelaksana harian Operasi Laut mengatakan dua kapal itu dipergoki oleh KN Bintang Laut 401. "Mereka sedang melakukan patroli dalam operasi keamanan dan keselamatan laut dengan sandi Garda Nusa V. Mereka mendapatkan kontak mencurigakan di layar radar," ungkap Suwito melalui keterangan tertulis pada Rabu. 

Ia menjelaskan setelah ditemukan ada hal mencurigakan Komandan KN Bintang Laut 401, Letkol Margono, segera mendekat ke kapal Negeri Jiran. "Kapal itu diketahui sedang menarik jaring dan melaksanakan penangkapan ikan tanpa izin," tutur dia lagi. 

Apa saja barang bukti yang berhasil diperoleh dari operasi penangkapan tersebut?

Baca Juga: Aturan Lemah, Bakamla Khawatir 2 Kapal Tanker Asing Cuma Didenda 

Baca Juga: 4 ABK WNI Kembali Ditemukan Meninggal di Kapal Ikan Tiongkok

1. Personel Bakamla mengamankan 10 ABK Malaysia dan 500 kilogram ikan

Kapal penangkap ikan berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Bakamla (Dokumentasi Bakamla)

Ketika didekati oleh kapal patroli Bakamla, dua kapal ikan Malaysia memutus jaring dan berusaha melarikan diri. Tetapi, KN Bintang Laut 401 tetap mengejar dan berhasil mencegat kedua kapal tersebut. 

"Petugas Bakamladi KN Bintang Laut 401 berhasil mengamankan 10 ABK dengan muatan total berkisar 500 kilogram ikan campuran," ujar Suwito. 

Saat ini, kata dia, pemeriksaan masih dilakukan terhadap dua kapal itu. Personel Bakamla khawatir juga ada potensi pelanggaran hukum lain yang dilakukan seperti menyelundupkan narkoba ke Indoesia melalui perairan Selat Malaka. 

"Kedua kapal tangkapan itu akan dibawa ke Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur dia lagi. 

2. Kapal penangkap ikan Malaysia juga pernah ditangkap oleh KKP

Ilustrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (ANTARA FOTO/Dispen Koarmada I)

Kapal penangkap ikan asal Malaysia bukan kali ini saja ditangkap oleh otoritas di Indonesia. Kantor berita ANTARA, 6 Februari 2021 lalu melaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 3 Februari 2021 lalu menangkap kapal berbendera Malaysia KHF 2559. Tetapi, setelah dicek ternyata kapal itu mempekerjakan lima awak kapal asal Myanmar. 

"Pemeriksaan awal oleh aparat, kapal KHF 2559 yang diduga milik Malaysia rupanya berawak lima orang dari Myanmar," ujar Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar. Dia menjelaskan kapal asing berbendera Malaysia ini tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia. 

Ia juga menyebut KKP sedang gencar-gencarnya menangkap kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal serta merusak. Hal itu terbukti, karena selama tiga hari beruntun kapal pengawas KKP berhasil menangkap para pelaku pengguna Alat Penangkap Ikan (API) terlarang. Sebelumnya, KKP sempat menangkap kapal berisi yang melakukan pemboman ikan dan API terlarang trawl. 

Baca Juga: 2 Kapal Asing Dimusnahkan dengan Cara Dibakar dan Ditenggelamkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya