Bantah Jubir, Mahfud Sebut Jokowi Belum Putuskan Tak Terbitkan Perppu
"Siapa ya yang bicara itu? Presiden gitu?" kata Mahfud
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD membantah pernyataan juru bicara kepresidenan, Fadjroel Rachman bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud bahkan kembali menegaskan keputusan akhir itu belum diambil, lantaran Jokowi masih menunggu semua gugatan undang-undang baru KPK selesai diputus di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden mengatakan belum memutuskan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu karena undang-undangnya masih diuji di MK," ujar Mahfud ketika ditemui di gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/12).
Salah satu alasan mengapa presiden belum mengeluarkan Perppu karena ingin melihat bagaimana putusan hakim MK. Sebab, apabila putusan hakim MK membatalkan undang-undang nomor 19 tahun 2019, maka untuk apalagi ada Perppu.
Lalu, apakah ini menandakan masih ada harapan Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan komisi antirasuah?
Baca Juga: Istana: Perppu KPK Sudah Tidak Diperlukan Lagi
1. Presiden seolah-olah masih memberi harapan Perppu akan terbit
Sementara, ketika ditanyakan apakah Presiden Jokowi masih memberikan peluang terbitnya Perppu, Mahfud kembali mengulangi pernyataan mantan gubernur DKI Jakarta itu. Pada dasarnya saat ini Jokowi masih menunggu hasil gugatan yang disampaikan oleh berbagai pihak termasuk tiga pimpinan komisi antirasuah.
Tiga pimpinan yang terdiri dari Saut Situmorang, Laode M. Syarif dan Agus Rahardjo mengugat undang-undang nomor 19 tahun 2019 secara formil lantaran proses pembuatannya dinilai cacat hukum. Sejak awal pembuatan, komisi antirasuah tak ikut dilibatkan.
"Ya, itu lah pernyataan Presiden belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu," kata Mahfud lagi.
Ketika yang menyampaikan Perppu tak lagi diperlukan untuk menyelamatkan KPK adalah jubir Fadjroel Rachman, Mahfud tak berkomentar banyak. Fadjroel mengatakan Perppu tak perlu lagi dikeluarkan karena gugatan 18 mahasiswa dari berbagai universitas ditolak oleh hakim MK pada (28/11) lalu.
Dalam pandangan Fadjroel, karena gugatan uji materi ditolak, maka tak ada yang keliru dari isinya. Lagipula, undang-undang tersebut sudah berlaku sejak (17/10) lalu.
"Tidak ada dong (Perppu). Kan Perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada Undang-Undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu," kata Fadjroel di Istana Negara pada (29/11).
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK yang Diajukan 18 Mahasiswa