TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Pernah Minta 2 Eks Pengacara Bharada E Mundur, Tapi Ditolak

Deolipa bakal tuntut fee ke Bareskrim senilai Rp15 triliun 

Kuasa Hukum Bharada E (pakai kacamata), Muhammad Burhanudin di kantor LPSK, Senin (8/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Mantan kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanudin, mengaku terkejut ketika kuasa mereka selaku pengacara Bharada E tiba-tiba dicabut oleh Bareskrim Mabes Polri. Sebab, terakhir kali ia bertemu Richard di Bareskrim pada pekan lalu, hubungan dan komunikasi masih terjalin dengan baik. Lalu, tiba-tiba pada Jumat (12/8/2022), ia dan koleganya Deolipa Yumara dikabari tak lagi mewakili kepentingan Richard. 

"Jadi, saya juga baru tahu dari media per hari ini, bahwa ada pencabutan (surat kuasa). Dengar-dengar ada juga surat ke kantor Olip (Deolipa) bahwa ada surat ke kantornya terkait pencabutan tersebut. Tapi, hubungan kami dengan Bharada E sangat bagus sekali," ungkap Burhanudin kepada media, Jumat (12/8/2022), di Jakarta.

Ia juga mengklarifikasi pernyataan Kabareskrim Komjen (Pol) Agus Andrianto yang menyebut, seolah-olah pihaknya mengklaim perubahan sikap Bharada E adalah berkat upaya pengacara. Menurut Burhanudin, pihaknya tak pernah menyampaikan itu kepada publik. 

"Kami sama sekali tidak pernah mengklaim bahwa (pengakuan baru Bharada E) itu adalah kerja-kerja dari tim pengacara. Karena itu memang kerja-kerja dari tim bentukan khusus Pak Kapolri dan Bareskrim. Kami hanya menjembatani ke publik apa yang perlu dan tak perlu diketahui," katanya. 

Ia pun menegaskan bahwa persepsi tersebut perlu diluruskan. Kerja penyidikan, kata Burhanudin, adalah upaya dari tim penyidik bukan pengacara. 

Ini merupakan kali kedua Bharada E berganti pengacara. Deolipa dan Burhanudin mulai diberikan kuasa oleh Bareskrim untuk mewakili kepentingan Bharada E pada 6 Agustus 2022 lalu. Baru 4 hari bekerja, kuasa tersebut dicabut.

Mengapa Bareskrim mencabut secara sepihak kuasa untuk mewakili Bharada E?

Baca Juga: Bharada E Sempat Diimingi Duit Rp1 Miliar Usai Eksekusi Brigadir J

1. Burhanudin dan Deolipa dampingi Bharada E kali terakhir pada 7 Agustus 2022

Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer yang kuasanya dicabut sepihak oleh Bareskrim Mabes Polri pada 10 Agustus 2022. (www.instagram.com/@deolipa_project)

Lebih lanjut, Burhanudin mengisahkan, kali terakhir ia dan Deolipa memberikan pendampingan bagi Richard pada Minggu dini hari, 7 Agustus 2022. Mereka mendampingi Richard menyusun kesaksian baru dari Sabtu malam, 6 Agustus 2022 hingga keesokan harinya.

Pada momen itulah, Richard menarik kesaksian lamanya di BAP pertama. Kesaksian baru Richard tersebut yang akhirnya menyebabkan tim khusus bentukan Kapolri yakin dalang utama terbunuhnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah Irjen (Pol) Ferdy Sambo.

"Ketika itu situasi nyaman sekali. Dia menulis di kertas kosong. Lalu, ia berdoa bersama kami. Saat itu, kami juga memberi penguatan (mental) dan semangat agar menulis yang sebenarnya, apa yang dialami dan dilihat kronologi dari tanggal 7-10 Juli 2022. Setelah itu, kami sudah tidak bertemu lagi," tutur Burhanudin. 

Lalu, pada hari Senin keesokan harinya, Deolipa dan Burhanudin berinisiatif mengajukan perlindungan dan status justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

2. Pada 10 Agustus, dua eks pengacara Bharada E diminta datang ke Bareskrim untuk mundur

Ilustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Lebih lanjut, Burhanudin mengisahkan, sebelum terbit surat pencabutan kuasa, ia dan Deolipa dipanggil ke kantor Bareskrim pada 10 Agustus 2022 lalu. Keduanya dijanjikan bertemu dengan petinggi Bareskrim. 

Mereka lalu diminta menunggu di ruangan kantor Bareskrim dari pukul 20.00 WIB hingga 02.00 dini hari. "Tetapi, saat ditemui kami diminta mundur menjadi pengacara Bharada E. Cara penyampaiannya sih baik. Tapi, kami menolak dengan tegas," kata dia. 

Kepada petinggi di Bareskrim, Burhanudin mengatakan bahwa mendampingi Richard sudah menjadi tanggung jawab mereka. "Kok kami baru bekerja kurang dari 7 hari, tiba-tiba sudah diminta mundur. Kami ini bukan pengacara yang baru beracara selama satu atau dua hari. Kami sudah bekerja selama puluhan tahun dan ada tanggung jawab profesi di sini," ujarnya. 

Ia pun mengingatkan pihak kepolisian bahwa pengacara juga adalah bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH). Posisi pengacara dengan polisi, hakim, dan jaksa adalah sejajar. 

"Kerja kami itu kan dilindungi oleh undang-undang. Walaupun negara yang memfasilitasi untuk memberi pendampingan. Proses hukum klien kami kan akan dikawal dan harus sesuai KUHP. Tetapi, bukan juga informasi yang benar dan fakta harus ditutupi dari publik," tutur dia lagi. 

Senada dengan Deolipa, Burhanudin tak yakin bila Richard ingin ada penunjukkan pengacara baru. Ia yakin, dicabut surat kuasa ada kaitannya dengan pemanggilan ke Bareskrim dua hari lalu. 

"Karena untuk bisa lepas dari kuasa hukum itu ada dua, pengacara yang bersangkutan mundur atau kuasa dicabut dari prinsipalnya," katanya.

Baca Juga: [WANSUS] Ayah Brigadir J: Kami Tak Menyangka Ferdy Sambo Pembunuhnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya