Begini Kronologi Korupsi Bupati Agung Hingga Terima Duit Rp1,24 Miliar
Agung sudah korup sejak awal menjabat jadi Bupati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pada Selasa dini hari (8/10). Ia terlihat keluar mengenakan rompi berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol.
Juru bicara komisi antirasuah, Febri Diansyah mengatakan Agung ditahan selama 20 hari pertama di rutan Pomdam Jaya Guntur. Begitu pula lima tersangka lainnya. Mereka juga ditahan selama 20 hari pertama di tiga rutan yang berbeda.
Penangkapan Agung direspons begitu luar biasa oleh warga di Kotabumi, Lampung. Mereka bahkan sampai melakukan potong kambing dan kerbau sebagai bentuk rasa syukur. Warga mengaku tak sedih Bupatinya dicokok oleh penyidik komisi antirasuah.
"Di saat Lampura (Lampung Utara) terkena musibah karena Bupatinya tertangkap tangan oleh KPK, kami di sini justru sangat bersyukur dan mengapresiasi kinerja KPK," ujar seorang warga bernama Andi Fernanda seperti dikutip dari media lokal, Harian Pilar pada Senin (7/10).
Rasa suka cita itu bukan lah sesuatu yang berlebihan, apalagi Agung memang sudah korup sejak awal ia menduduki kursi sebagai Bupati. Hal itu terungkap dari pemberian keterangan pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan pada Senin malam (7/10).
Dalam informasi yang disampaikan oleh Basaria, diketahui Agung yang baru menjabat sebagai Bupati pada 2018 lalu memberi syarat kepada Syahbudin yang ingin menduduki Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
"SYH (Syahbudin) harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR ke pihaknya," kata Basaria semalam.
Bahkan, apabila ditotal, jumlah duit yang dijanjikan akan diterima oleh eks politikus Partai Nasional Demokrat itu mencapai Rp1,2 miliar. Namun, yang baru diterimanya Rp728 juta. Wah, duit dari mana saja ya itu?
Baca Juga: Bupati Lampung Utara Jadi Kepala Daerah ke-47 yang Diproses KPK
1. Duit diterima oleh Agung dari proyek di dua dinas berbeda
Apabila ditilik dari kronologi kasusnya, Agung dijanjikan akan mendapat duit dari dua dinas berbeda yakni PUPR dan Perdagangan. Duit ke dinas perdagangan diserahkan oleh pihak swasta bernama Hendra Wijaya Saleh. Hendra menyerahkan duit senilai Rp300 juta ke Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri. Dari Wan, duit kemudian diserahkan ke orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril.
"Namun oleh WHN (Wan Hendra, Kepala Dinas Perdagangan), uang yang diserahkan hanya Rp240 juta. Sejumlah Rp60 juta masih berada di Wan Hendra," kata perempuan pertama yang jadi komisioner KPK itu semalam.
Dalam OTT di dinas perdagangan, tim penyidik komisi antirasuah menemukan duit senilai Rp200 juta yang dijadikan barang bukti. Duit itu sudah diserahkan kepada Agung. Itu sebabnya penyidik menemukan duit itu ada di kamar Agung di rumah dinasnya.
Basaria menjelaskan duit itu merupakan setoran awal bagi tiga proyek yang akan diserahkan oleh dinas perdagangan kepada Hendra yakni
- pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,073 miliar
- pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,3 miliar
- konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar
Duit lainnya diperoleh dari dinas PUPR. Nominalnya tidak kalah besarnya. Agung dijanjikan akan menerima duit lebih dari Rp1 miliar. Namun, yang sudah diterimanya mencapai Rp1 miliar.
Duit itu berasal dari proyek-proyek yang berada di dinas PUPR yakni:
- sekitar Juli 2019, diduga Agung telah menerima Rp600 juta
- sekitar akhir September 2019, Agung diduga telah menerima Rp50 juta
- 6 Oktober 2019, Agung diduga menerima Rp350 juta
Editor’s picks
Sama seperti di dinas perdagangan, duit-duit ini diserahkan oleh Kepala Dinas PUPR, Syahbudin kepada orang kepercayaan Bupati Agung yakni Raden Syahril. Walau duit yang sudah diterima oleh Bupati Agung mencapai Rp1 miliar, namun yang ditemukan di rumah orang kepercayaannya hanya Rp440 juta. Tidak diketahui ke mana sisa Rp560 jutanya.
"Diduga uang yang diterima pada periode September dan Oktober 2019 itu lah yang ditemukan di rumah RSY (Raden Syahril), orang kepercayaan Bupati. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM (Agung), Bupati Lampung Utara," kata Basaria.
Baca Juga: Usai OTT KPK, Pengerjaan Proyek Saluran Air di Jalan Babaran Mandek