Bupati Lampung Utara Jadi Kepala Daerah ke-47 yang Diproses KPK

Di kamar di rumah dinas Bupati Agung ada duit Rp200 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap. Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang didampingi juru bicara Febri Diansyah pada Senin malam (7/10). Basaria menyesalkan karena di awal pekan sudah dimulai dengan pengumuman tersangka suap. 

Agung diciduk oleh penyidik komisi antirasuah pada Minggu (6/10) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain Agung, penyidik sempat mengamankan enam orang lainnya antara lain Raden Syahril (orang kepercayaan Agung), Syahbuddin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Chandra Safari (pihak swasta) hingga Wan Hendri (Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara). 

"Kemudian ditambah satu orang lain yakni seorang rekanan di Kabupaten Lampung Utara yaitu HWS (Hendra Wijaya Saleh) menyerahkan diri ke kantor kepolisian resor Lampung Utara yang kemudian diantar ke kepolisian daerah Lampung pada Minggu pukul 11:00 WIB," ujar Basaria. 

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap Agung selama 24 jam penyidik menemukan lebih dari dua bukti yang menunjukkan eks politikus Partai Nasional Demokrat menerima suap. "

"Di rumah dinas Bupati di kamar AIM (Agung), tim mengamankan uang senilai Rp200 juta," kata dia lagi. 

Namun, uang itu bukan penerimaan suap pertama. Tim penyidik KPK menemukan ada tiga kali transaksi pada periode Juli hingga Oktober 2019, dengan total uang yang sudah diterima mencapai Rp1 miliar. 

Berdasarkan keterangan dari KPK, duit itu digunakan oleh Bupati Agung untuk kebutuhannya sewaktu-waktu. 

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka termasuk Bupati," tutur dia. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai OTT terhadap Bupati Lampung Utara hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: Usai Diciduk oleh KPK, Bupati Lampung Utara Mundur dari NasDem

Topik:

Berita Terkini Lainnya