Begini Prosedur Pendaftaran Ibadah Haji Bagi WNI yang ada di Saudi
Yang dibolehkan beribadah haji harus di bawah usia 65 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Saudi akhirnya memastikan pihaknya akan menyelenggarakan ibadah haji untuk kalangan terbatas. Calon jemaah haji hanya warga asing dan lokal yang sudah berada di Saudi.
Pemerintah masih menutup pintu bagi warga asing dari luar Saudi datang dan beribadah haji. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit COVID-19 semakin meluas di Saudi. Apalagi kasus COVID-19 di Saudi masih terus bertambah.
Informasi itu disampaikan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada Senin (22/6) melalui keterangan tertulis.
Melalui keterangan tertulis itu, Pemerintah Saudi mengatakan kesehatan calon jemaah haji menjadi prioritas mereka.
"Pemerintah dua masjid suci merasa terhormat melayani jutaan calon jemaah haji dan umrah setiap tahun dan mengonfirmasi keputusan ini berakar dari prioritas terpenting kami yaitu menjaga keselamatan para calon jemaah di tanah suci hingga mereka kembali ke negara asalnya," demikian pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Luar Negeri, ada sekitar 350 ribu WNI yang tercatat dan memiliki izin tinggal di Saudi. Namun, ada pula yang ilegal dan jumlahnya diprediksi lebih banyak dari yang tercatat resmi.
Lalu, bagaimana caranya bagi WNI yang bermukim di Saudi bila ingin mendaftar ibadah haji tahun ini?
Baca Juga: Saudi Tetap Gelar Haji 2020 Tanpa Calon Jemaah dari Luar Negeri
1. Pemerintah Saudi menetapkan kriteria calon jemaah harus berusia di bawah usia 65 tahun
Dikutip dari harian berbahasa Arab, Sabq.org (23/6), ada beberapa kriteria yang diterapkan kepada calon jemaah haji bagi warga asing dan lokal. Pertama, berusia di bawah 65 tahun, kedua, tidak mengidap penyakit kronis dan ketiga, usai menunaikan ibadah haji, maka jemaah wajib melakukan isolasi mandiri di rumah. Itu merupakan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Saudi.
Calon jemaah haji dan petugas akan diperiksa kondisi kesehatannya sebelum memasuki kawasan Armina.
Baca Juga: Batal Naik Haji 2020, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Biaya Haji