TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Prosedur Pendaftaran Ibadah Haji Bagi WNI yang ada di Saudi

Yang dibolehkan beribadah haji harus di bawah usia 65 tahun

Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Saudi akhirnya memastikan pihaknya akan menyelenggarakan ibadah haji untuk kalangan terbatas. Calon jemaah haji hanya warga asing dan lokal yang sudah berada di Saudi.

Pemerintah masih menutup pintu bagi warga asing dari luar Saudi datang dan beribadah haji. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit COVID-19 semakin meluas di Saudi. Apalagi kasus COVID-19 di Saudi masih terus bertambah. 

Informasi itu disampaikan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada Senin (22/6) melalui keterangan tertulis. 

Melalui keterangan tertulis itu, Pemerintah Saudi mengatakan kesehatan calon jemaah haji menjadi prioritas mereka. 

"Pemerintah dua masjid suci merasa terhormat melayani jutaan calon jemaah haji dan umrah setiap tahun dan mengonfirmasi keputusan ini berakar dari prioritas terpenting kami yaitu menjaga keselamatan para calon jemaah di tanah suci hingga mereka kembali ke negara asalnya," demikian pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi. 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Luar Negeri, ada sekitar 350 ribu WNI yang tercatat dan memiliki izin tinggal di Saudi. Namun, ada pula yang ilegal dan jumlahnya diprediksi lebih banyak dari yang tercatat resmi. 

Lalu, bagaimana caranya bagi WNI yang bermukim di Saudi bila ingin mendaftar ibadah haji tahun ini?

Baca Juga: Saudi Tetap Gelar Haji 2020 Tanpa Calon Jemaah dari Luar Negeri

1. Pemerintah Saudi menetapkan kriteria calon jemaah harus berusia di bawah usia 65 tahun

instagram.com/haramain_info

Dikutip dari harian berbahasa Arab, Sabq.org (23/6), ada beberapa kriteria yang diterapkan kepada calon jemaah haji bagi warga asing dan lokal. Pertama, berusia di bawah 65 tahun, kedua, tidak mengidap penyakit kronis dan ketiga, usai menunaikan ibadah haji, maka jemaah wajib melakukan isolasi mandiri di rumah. Itu merupakan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Saudi. 

Calon jemaah haji dan petugas akan diperiksa kondisi kesehatannya sebelum memasuki kawasan Armina. 

2. Calon jemaah harus mendaftar melalui situs terintegrasi Pemerintah Saudi

Langkah-langkah calon jemaah untuk daftar ibadah haji di Saudi (Website/www.my.gov.sa)

Juru bicara khusus mengenai haji Kementerian Agama, Oman Fathurahman mengatakan bagi WNI di Saudi yang ingin mengikuti ibadah haji 2020 maka diwajibkan untuk melakukan registrasi di situs terintegrasi pemerintah. Di situs itu, maka calon jemaah haji dari berbagai negara termasuk Indonesia harus memiliki akun di situs tersebut. 

"Tujuan mendaftar di situs itu untuk memperoleh tasrekh (surat izin untuk berhaji bagi warga lokal atau ekspatriat)," kata Oman ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada pagi tadi. 

Pengajuan izin tersebut akan diarahkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Data calon jemaah haji yang sudah diinput akan terhubung ke situs resmi Kementerian Dalam Negeri Saudi. 

"Nanti di situs itu juga ada pilihan apakah calon jemaah menunaikan ibadah haji mandiri atau menggunakan biro travel, nanti kemudian tasrekhnya dikirimkan melalui e-mail," ujar dia lagi. 

Berdasarkan informasi dari KJRI Jeddah, situs tersebut belum dibuka untuk pendaftara para calon jemaah. Sementara, ritual ibadah haji sudah dimulai sejak akhir Juli mendatang. 

3. Calon jemaah juga nantinya akan diminta untuk memilih paket haji

Biaya perjalanan haji bagi calon jemaah di Saudi (Website/www.my.gov.sa)

Menurut Oman, rata-rata biaya beribadah haji dalam situasi normal di Saudi yakni sekitar SR7.000 hingga SR10 ribu atau setara Rp26,5 juta hingga Rp37,8 juta. Selain surat keterangan untuk beribadah haji, maka calon jemaah juga diberikan visa khusus untuk naik haji. 

Sementara, visa undangan beribadah haji dari Raja Saudi juga tetap ada. Namun, hanya berlaku bagi calon jemaah yang sudah berada di dalam Saudi. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KJRI Jeddah, tidak ada kuota yang berlaku bagi masing-masing warga negara. Berdasarkan pendaftaran yang berlaku pada tahun lalu, siapa yang cepat mendaftar maka ia berpeluang lebih besar untuk memperoleh visa. 

Kendati begitu Oman mengaku yakin Saudi sudah memperhitungkan ketika mereka tak membolehkan calon jemaah haji dari luar untuk masuk, pemerintah sudah memikirkan faktor keselamatan. 

"Pasti sudah dihitung jumlah yang memungkinkan (untuk bisa beribadah haji)," ujarnya. 

Baca Juga: Batal Naik Haji 2020, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Biaya Haji

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya