Berantas Mafia Tambang, Mahfud Bakal Gandeng KPK
Jika korupsi tambang diberantas, RI bebas utang!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengakui masih banyak menerima laporan mengenai dugaan praktik mafia tambang. Ia pun berjanji bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka dokumen tentang modus korupsi dan mafia pertambangan, perikanan, kehutanan, dan pangan.
Pernyataan Mahfud itu untuk mengomentari video klarifikasi dari Ismail Bolong. Ismail adalah mantan personel Polres Samarinda yang ikut terseret kasus mafia tambang. Ia bahkan menyebut memberikan setoran dari hasil pertambangan itu senilai Rp2 miliar kepada Kabareskrim, Komjen (Pol) Agus Andrianto.
Ismail mengaku dipaksa eks Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, untuk membuat testimonial tersebut.
"Nanti, saya akan koordinasi dengan KPK untuk membuka dokumen korupsi dan mafia di pertambangan, perikanan, kehutanan dan pangan," ungkap Mahfud ketika berbicara kepada media, Senin, 7 November 2022.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan kembali pernyataan yang pernah disampaikan eks Ketua KPK Abraham Samad pada 2013. Samad ketika itu pernah menyampaikan, bila tak ada korupsi, maka pendapatan masyarakat Indonesia rata-rata bisa mencapai Rp30 juta per bulan. Bahkan, Indonesia juga terbebas dari utang-utang luar negeri.
"Sekarang isu-isu dan laporan tentang ini (korupsi di sektor tambang) banyak yang masuk ke kantor saya," kata Mahfud.
Lalu, apa respons Samad yang pernyataannya dikutip Mahfud?
Baca Juga: Isu Kabareskrim Terkait Mafia Tambang, Mahfud Sebut Ada Perang Bintang
1. Abraham Samad ungkap mafia tambang kuras SDA Indonesia secara membabi buta
Menanggapi pernyataan Mahfud, Samad mengatakan, praktik mafia tambang mengurasi sumber daya alam Indonesia secara membabi buta dan sudah terjadi sejak lama. Hal itu mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan pemiskinan struktural, pencemaran lingkungan yang masif akibat tata kelola pertambangan yang hanya menguntungkan segelintir orang.
"Padahal, sesuai dengan amanat di Pasal 33 UUD 1945, tertulis bumi, air, dan seterusnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tapi yang dimakmurkan bukan rakyat, melainkan para oligarki tambang," cuit Samad di akun Twitternya, Senin (7/11/2022).
Samad mengatakan sejak masih bertugas di komisi antirasuah, ia sudah prihatin dengan temuan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK. "Di sana ditemukan banyak sekali permasalahan yang harus segera diperbaiki. Karena di sektor ini banyak potensi pendapatan negara yang hilang seperti pajak dan pendapatan dari tambang minerba itu sendiri," kata dia.
Menurut Samad, bila pemerintah berhasil memperbaiki tata kelola pertambangan, maka dapat menutup ruang terjadinya penipuan dan korupsi. "Pemasukan negara akan meningkat luar biasa, utang negara bisa dibayar. Gaji ASN, TNI, dan Polri bisa naik. Kualitas pendidikan dan kesehatan bisa meningkat sehingga rakyat sejahtera," tutur dia.
Baca Juga: Viral Pengakuan Aiptu Ismail Setor Uang Tambang Ilegal ke Kabareskrim