TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkarya Kubu Muchdi Pr Bakal Kasasi Usai Kalah Banding dengan Tommy

Partai Berkarya ingin fokus ke pemilu 2024

Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprajono (di tengah) (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, mengatakan putusan banding yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 1 September 2021, belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada opsi kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA).

"Kami bakal segera mengajukan kasasi," kata Badaruddin dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021). 

Badaruddin mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun juga bakal membela keputusan mereka yang mengakui Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi Purwopranjono alias Muchi Pr. Keputusan mengakui Partai Berkarya kubu Muchdi Pr melalui Surat Keputusan Menkumham Nomor 16 mengenai perubahan AD/ART dan SK Nomor 17, mengenai pengurus DPP. Dua dokumen itu dirilis pada 30 Juli 2020. 

"SK (yang mengakui kepengurusan) kami berlaku sampai 2025. Sedangkan, SK yang menggugat (kubu Tommy Soeharto) berlaku sampai April 2022. SK itu pun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya pada 2020 lalu," ujar dia.

Badaruddin mengatakan saat ini Partai Berkarya tengah fokus untuk menjadi peserta pemilu 2024. Dia menegaskan tidak ingin kembali mengalami kekalahan yang sama saat pemilu 2019.

Apa persiapan Partai Berkarya versi Muchdi Pr agar lolos menjadi peserta pemilu?

Baca Juga: Tommy Soeharto Kalahkan Gugatan Muchdi Pr di Kisruh Partai Berkarya

1. Partai Berkarya kubu Muchdi Pr sedang siapkan pengurus hingga tingkat kecamatan

Muchdi Pr (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Badaruddin menjelaskan hingga saat ini pihaknya sedang fokus untuk melengkapi pengurus hingga ke tingkat kecamatan. Mereka memiliki tenggat hingga Desember mendatang agar bisa ikut dalam Pemilu 2024. 

"Jadi, kami hadapi dengan senyuman saja. Niat kami mau menyelamatkan dan membesarkan partai. Untuk apa pimpin partai kalau tidak serius dan tidak diperhatikan?" tanya dia. 

Badaruddin menyebut Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Pr akan menyampaikan sikap resmi parpol pada Selasa, 7 September 2021 untuk melanjutkan gugatan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Kami berharap masalah hukum ini tidak mengganggu persiapan kami untuk ikut pemilu 2024," tutur dia.

2. Muchdi Pr ajukan banding karena PTUN kabulkan gugatan Tommy Soeharto

Putusan banding atas nama penggugat Muchdi PR yang diputus pada 1 September 2021 (Tangkapan layar situs resmi PTUN Jakarta)

Muchdi mengajukan gugatan banding pada 2 Maret 2021 karena tak terima PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy pada 17 Februari 2021. Ia meminta semua pihak mematuhi hukum yang berlaku hingga adanya putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

Muchdi menegaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan AD/ART Partai Berkarya, dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 yang dicabut, berdasarkan putusan PTUN masih berlaku hingga putusan inkracht.

"Sampai proses hukum selesai, sampai sekarang program Partai Berkarya berjalan seperti biasa, dan kepemimpinan Partai Berkarya ada di bawah kendali saya selaku Ketua Umum," ujar Muchdi pada Maret 2021.

Sementara, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya Fauzan Rachmasyah mengatakan, putusan PTUN yang memenangkan kubu Tommy pada Februari 2021 tidak berdampak terhadap internal Partai Berkarya.

Dia mengatakan, kegiatan-kegiatan Partai Berkarya tetap berjalan normal, dan partai tetap fokus dengan target lolos ke Senayan pada 2024.

"Kita semua santai saja, ini memang dinamika saja. Ya kita hadapi sampai kebenaran menemui jalannya. Kegiatan DPP Partai Berkarya juga berjalan seperti biasa mulai sejak Munaslub, adanya gugatan, adanya putusan dan adanya banding," kata Fauzan.

Baca Juga: Tommy Soeharto Tolak Muchdi Pr Jadi Ketum Partai Berkarya, Kenapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya