TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bertepatan Hari Galungan, Tanggal Pencoblosan Pilpres 2024 Direvisi

Hari pencoblosan pilpres dikritik tokoh agama Hindu

Ilustrasi kotak suara (IDN Times/Kevin Handoko)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, jadwal waktu pencoblosan untuk pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif pada 28 Februari 2024, belum final.

Hal itu sebagai bentuk respons atas protes yang disampaikan tokoh Agama Hindu, Putu Setia bahwa pada 28 Februari 2024 juga merupakan Hari Raya Galungan. 

"Belum (final tanggal pencoblosan). Tim akan bertemu sekali lagi," ungkap Ilham kepada IDN Times melalui pesan pendek, Senin (7/6/2021). 

Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Ia mengatakan akan ada pertemuan lagi untuk membahas tanggal pencoblosan.

"Tanggalnya yang tidak bentrok dengan hari raya keagamaan, termasuk Hari Raya Galungan," ujar Saan melalui pesan pendek kepada IDN Times hari ini. 

Rencananya, rapat tersebut akan digelar pada Kamis, 10 Juni 2021. Ia mengatakan pembahasan tersebut untuk menghormati perayaan keagamaan. "Secara prinsip kan memang tidak boleh bentrok dengan hari raya keagamaan," tutur dia. 

Apa saja keputusan bersama yang telah diputuskan Komisi II, KPU, pemerintah, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)?

Baca Juga: Politikus PDIP Usul Pasangan Puan-Anies untuk Pilpres 2024

1. Tim bersama sepakati Pilpres 28 Februari, sedangkan Pilkada 27 November

Ilustrasi kotak suara (IDN Times/Kevin Handoko)

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, pada pekan lalu sempat mengatakan tanggal pencoblosan pemilihan presiden semula pada 28 Februari 2021. Sedangkan, pencoblosan Pilkada pada 27 November 2021. 

"Itu hasil konsinyering pada Kamis malam, 3 Juni 2021 dan keputusan bersama antara Komisi II, pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP," ungkap Luqman kepada media pada Jumat, 4 Juni 2021. 

Selain itu, tahapan pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pelaksanaanya, yakni pada Maret 2022. "Sedangkan, dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil pileg 2024," tutur Luqman. 

2. KPU hadapi dua tantangan berat karena Pilkada dan Pilpres digabung

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya menghadapi dua tantangan besar lantaran kontestasi pilpres dan pilkada dilakukan pada tahun yang sama. Dua tantangan yang dimaksud adalah beban kerja yang besar dan ancaman pandemik COVID-19. 

Namun, Pramono mengatakan, ada beberapa mitigasi yang bisa dilakukan penyelenggara atau stakeholder terkait pemilu, untuk mengatasi tantangan tersebut. Mitigasi pertama yaitu dengan memperpanjang masa persiapan pemilu menjadi 30 bulan. Namun, dalam kesepakatan akhirnya diambil 25 bulan. 

Pramono mengatakan belajar dari pilpres 2019, masa persiapan ditentukan selama 20 bulan saja. Sehingga, membuat banyak petugas kelelahan yang luar biasa. 

Mitigasi kedua yaitu dengan menyiapkan regulasi terkait kepemiluan dari jauh-jauh hari, sehingga hasilnya bisa lebih matang. "Selama ini pengalaman Pemilu 2019 maupun pilkada-pilkada yang lain itu regulasi-regulasinya selesai terlalu mepet dengan tahapannya," kata dia dalam diskusi virtual yang digelar pada 27 April 2021. 

Baca Juga: Dukung Maju Pilpres 2024, Relawan Ganjarist Tak Minta Restu Ganjar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya