Bertepatan Hari Galungan, Tanggal Pencoblosan Pilpres 2024 Direvisi
Hari pencoblosan pilpres dikritik tokoh agama Hindu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, jadwal waktu pencoblosan untuk pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif pada 28 Februari 2024, belum final.
Hal itu sebagai bentuk respons atas protes yang disampaikan tokoh Agama Hindu, Putu Setia bahwa pada 28 Februari 2024 juga merupakan Hari Raya Galungan.
"Belum (final tanggal pencoblosan). Tim akan bertemu sekali lagi," ungkap Ilham kepada IDN Times melalui pesan pendek, Senin (7/6/2021).
Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Ia mengatakan akan ada pertemuan lagi untuk membahas tanggal pencoblosan.
"Tanggalnya yang tidak bentrok dengan hari raya keagamaan, termasuk Hari Raya Galungan," ujar Saan melalui pesan pendek kepada IDN Times hari ini.
Rencananya, rapat tersebut akan digelar pada Kamis, 10 Juni 2021. Ia mengatakan pembahasan tersebut untuk menghormati perayaan keagamaan. "Secara prinsip kan memang tidak boleh bentrok dengan hari raya keagamaan," tutur dia.
Apa saja keputusan bersama yang telah diputuskan Komisi II, KPU, pemerintah, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)?
Baca Juga: Politikus PDIP Usul Pasangan Puan-Anies untuk Pilpres 2024
1. Tim bersama sepakati Pilpres 28 Februari, sedangkan Pilkada 27 November
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, pada pekan lalu sempat mengatakan tanggal pencoblosan pemilihan presiden semula pada 28 Februari 2021. Sedangkan, pencoblosan Pilkada pada 27 November 2021.
"Itu hasil konsinyering pada Kamis malam, 3 Juni 2021 dan keputusan bersama antara Komisi II, pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP," ungkap Luqman kepada media pada Jumat, 4 Juni 2021.
Selain itu, tahapan pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pelaksanaanya, yakni pada Maret 2022. "Sedangkan, dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil pileg 2024," tutur Luqman.
Baca Juga: Dukung Maju Pilpres 2024, Relawan Ganjarist Tak Minta Restu Ganjar