Bocah 4 Tahun Tewas Tertimpa Tembok Lapas Kelas IIB Cianjur Pascagempa
Tembok brandgang pos 3 sampai dengan pos 4 roboh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan satu petugas di Lapas Kelas IIB terluka akibat gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 5,6 yang menghantam Cianjur pada Senin (21/11/2022). Bahkan, gempa itu juga sempat menyebabkan kerusakan yang cukup parah terhadap bangunan lapas.
Robohnya tembok keliling lapas turut menelan korban jiwa dari masyarakat sekitar. Seorang anak berusia 4 tahun meninggal dunia, sementara neneknya menderita luka berat, saat ini dirawat di RSUD Cianjur.
"Blok hunian A, B, C dan D di bagian tembok mengalami keretakan. Sebagian genteng di blok A-D jatuh. Tembok keliling brandgang (tembok di bagian luar) pos satu hingga pos dua roboh. Lalu, tembok brandgang pos 3 hingga pos 4 juga rubuh. Bahkan, pos tiga ikut rubuh," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat, Sujonggo, dalam keterangan tertulis pada Senin malam.
Alhasil, narapidana yang sudah over kapasitas di dalam lapas tersebut dikeluarkan dari blok dan dikumpulkan di tengah lapangan. Hal itu, kata Sujonggo, merupakan langkah mitigasi bila beberapa hari ke depan bakal terjadi gempa bumi susulan.
"Untuk antisipasi adanya gempa susulan, maka seluruh WBP akan bermalam di area lapang dengan pengawasan yang ketat," tutur dia.
Apakah ditemukan ada WBP yang menggunakan momen tersebut untuk kabur?
Baca Juga: Korban Meninggal Gempa Cianjur Bertambah Jadi 162 Orang
1. Tak ada laporan adanya napi yang kabur usai terjadi gempa bumi
Sementara, Sujonggo tidak menyebutkan di dalam laporannya apakah terdapat napi yang memanfaatkan peristiwa bencana alam itu untuk kabur dari lapas. Namun, ia menyebut telah mengerahkan seluruh petugas untuk mengamankan area kantor dan blok hunian.
"Kami juga sudah menempatkan petugas pada area dalam lapangan dan tembok luar," kata dia.
Berdasarkan data pada 2020, Lapas Kelas IIB Cianjur menampung 711 napi. Padahal, kapasitas lapas hanya sanggup menampung 350 napi.
Angka itu sudah berkurang dibandingkan sebelumnya. Lantaran, Lapas Kelas IIB Cianjur turut menerapkan Peraturan Menteri nomor 10 tahun 2020 untuk mencegah penyebaran virus Sars-CoV-2. Alhasil, sebagian napi bisa keluar lebih cepat dengan program asimilasi.
Sujonggo juga menyebut paska terjadi gempa, petugas melarang semua WBP kembali ke dalam kamar. Sementara, petugas yang terluka mengalami luka di pembuluh vena. Enam WBP dilaporkan hanya mengalami luka ringan.
Baca Juga: Mendesak! Masyarakat Cianjur Korban Gempa Butuh Tenda