BPOM Sebut Izin Edar Ivermectin untuk Obat Cacing Bukan COVID-19
Ivermectin akan diproduksi massal oleh PT Indofarma
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, izin edar bagi Ivermectin sebagai obat cacing dan bukan terapi obat COVID-19. Pernyataan resmi itu disampaikan untuk mencegah kebingungan usai Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan memproduksi massal obat keras tersebut. Obat itu akan diproduksi oleh PT Indofarma, holding BUMN farmasi.
Melalui akun Instagramnya, Erick mengatakan, produk generik Ivermectin 12 miligram sudah mendapat izin edar dari Badan POM RI. "Namun, dalam kondisi pandemik yang butuh penanganan cepat dan izin edar dari Badan POM ini, Indofarma siap produksi 4 juta tablet per bulan dan menjualnya dengan harga terjangkau," demikian kata Erick pada Selasa, 22 Juni 2021.
Tetapi, menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, izin edarnya hanya untuk anti parasit bagi pasien yang terindikasi kena cacing. "Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis)," kata Penny melalui keterangan tertulis pada Selasa kemarin.
Penny juga mewanti-wanti bahwa Ivermectin adalah obat keras yang pembeliannya harus disertai resep dokter. Penggunaannya pun harus dengan pengawasan dokter. Hal ini untuk mencegah konsumsinya sembrono lantaran Ivermectin bakal dijual paling mahal Rp7.000 per butir.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi juga menambahkan, Ivermectin dapat digunakan sebagai obat terapi COVID-19, asal di bawah pengawasan dokter.
Apakah Ivermectin dinilai ampuh untuk mengobati pasien COVID-19?
Baca Juga: Ivermectin Usulan Moeldoko Diedarkan ke Kudus, Bisakah Obati COVID-19?
1. Belum ada uji klinis yang membuktikan Ivermectin ampuh obati pasien COVID-19
Dalam keterangan tertulis 10 Juni 2021 lalu , BPOM menyebut, berdasarkan penelitian untuk pencegahan atau pengobatan COVID-19 yang telah dipublikasikan, Ivermectin dinyatakan memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.
"Tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinis lebih lanjut," demikian kata BPOM.
Kemudian dalam rilis pada 22 Juni 2021 lalu, BPOM kembali menegaskan, saat ini belum ada hasil uji klinis untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19. "Dengan demikian, Ivermectin belum disetujui untuk indikasi tersebut," ujar Penny.
Ia pun mewanti-wanti bila masyarakat memperoleh obat itu tanpa resep dokter, maka diimbau untuk berkonsultasi lebih dulu sebelum digunakan.
Baca Juga: Ivermectin Kantongi Izin BPOM sebagai Obat Terapi COVID-19