BPOM Sebut Izin Edar Ivermectin untuk Obat Cacing Bukan COVID-19

Ivermectin akan diproduksi massal oleh PT Indofarma

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, izin edar bagi Ivermectin sebagai obat cacing dan bukan terapi obat COVID-19. Pernyataan resmi itu disampaikan untuk mencegah kebingungan usai Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan memproduksi massal obat keras tersebut. Obat itu akan diproduksi oleh PT Indofarma, holding BUMN farmasi. 

Melalui akun Instagramnya, Erick mengatakan, produk generik Ivermectin 12 miligram sudah mendapat izin edar dari Badan POM RI. "Namun, dalam kondisi pandemik yang butuh penanganan cepat dan izin edar dari Badan POM ini, Indofarma siap produksi 4 juta tablet per bulan dan menjualnya dengan harga terjangkau," demikian kata Erick pada Selasa, 22 Juni 2021. 

Tetapi, menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, izin edarnya hanya untuk anti parasit bagi pasien yang terindikasi kena cacing. "Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis)," kata Penny melalui keterangan tertulis pada Selasa kemarin. 

Penny juga mewanti-wanti bahwa Ivermectin adalah obat keras yang pembeliannya harus disertai resep dokter. Penggunaannya pun harus dengan pengawasan dokter. Hal ini untuk mencegah konsumsinya sembrono lantaran Ivermectin bakal dijual paling mahal Rp7.000 per butir. 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi juga menambahkan, Ivermectin dapat digunakan sebagai obat terapi COVID-19, asal di bawah pengawasan dokter. 

Apakah Ivermectin dinilai ampuh untuk mengobati pasien COVID-19?

1. Belum ada uji klinis yang membuktikan Ivermectin ampuh obati pasien COVID-19

BPOM Sebut Izin Edar Ivermectin untuk Obat Cacing Bukan COVID-19Ivermectin, Obat Terapi Pasien COVID-19. (dok. Kementerian BUMN)

Dalam keterangan tertulis 10 Juni 2021 lalu , BPOM menyebut, berdasarkan penelitian untuk pencegahan atau pengobatan COVID-19 yang telah dipublikasikan, Ivermectin dinyatakan memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

"Tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinis lebih lanjut," demikian kata BPOM. 

Kemudian dalam rilis pada 22 Juni 2021 lalu, BPOM kembali menegaskan, saat ini belum ada hasil uji klinis untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19. "Dengan demikian, Ivermectin belum disetujui untuk indikasi tersebut," ujar Penny. 

Ia pun mewanti-wanti bila masyarakat memperoleh obat itu tanpa resep dokter, maka diimbau untuk berkonsultasi lebih dulu sebelum digunakan. 

Baca Juga: Ivermectin Usulan Moeldoko Diedarkan ke Kudus, Bisakah Obati COVID-19?

2. BPOM sebut batas kedaluwarsa penggunaan Ivermectin hanya enam bulan

BPOM Sebut Izin Edar Ivermectin untuk Obat Cacing Bukan COVID-19Ivermectin, obat terapi pasien COVID-19. (dok. Indofarma)

Penny juga menyebut, produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia masih baru. Maka, BPOM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama enam bulan terhadap obat tersebut. Penny mengimbau agar warga tak mengonsumsinya bila mendapati obat tersebut lebih dari enam bulan dari tanggal produksi yang tertera. 

"Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia, dilakukan uji klinis di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit," kata Penny. 

Ia juga mewanti-wanti agar masyarakat tak membeli obat Ivermectin secara bebas melalui platform daring. Di sisi lain, bila menjual Ivermectin tanpa resep dokter maka dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi. 

Selain itu, Ivermectin yang dikonsumsi tanpa resep dokter, dalam jangka waktu panjang bisa mengakibatkan efek samping antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk dan sindrom Steven-Johnson. 

3. Ivermectin tak disetujui FDA AS, tapi di RI malah diedarkan

BPOM Sebut Izin Edar Ivermectin untuk Obat Cacing Bukan COVID-19Obat Ivermectin yang didonasikan ke Kudus untuk mengobati COVID-19 dan telah dapat izin edar BPOM (ANTARA FOTO/Akhmad Nazaruddin Latif)

Hal lain yang menarik, obat Ivermectin justru dilarang penggunaannya oleh BPOM AS alias Food and Drug Administration (FDA). Di Negeri Paman Sam, obat itu malah diberikan untuk kuda. FDA akhirnya tak menyetujui penggunaan Ivermectin usai menerima sejumlah laporan pasien yang harus dirawat ke rumah sakit. Mereka akhirnya mengalami efek samping usai mengonsumsi obat Ivermectin tanpa resep dokter. 

"Ivermectin bukan obat untuk menyembuhkan penyakit yang ditimbulkan oleh virus. Bila mengonsumsi dosis obat tersebut dalam dosis yang besar, maka berbahaya dan dapat menyebabkan efek yang serius," demikian isi situs resmi FDA mengenai obat Ivermectin. 

Tetapi, di Indonesia, obat Ivermectin malah diedarkan ke Kudus, salah satu zona merah di Tanah Air. Bupati Kudus H.M Hartopo mengatakan, pihaknya telah mendistribusikan Ivermectin kepada warga. Pemkab Kudus disebut telah menerima sebanyak 2.500 dosis. 

"Kami distribusikan ke rumah sakit maupun puskesmas," ujar Hartopo. 

Baca Juga: Ivermectin Kantongi Izin BPOM sebagai Obat Terapi COVID-19

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya