Bupati Neneng Yasin Kembalikan Uang Suap Proyek Meikarta Rp3 Miliar
Sisa uang lainnya akan disampaikan secara bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi suap proyek Meikarta terus mengalami perkembangan. Usai ditahan pada (16/10) lalu, Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hassanah Yasin mengembalikan uang suap yang sempat ia terima dengan total Rp7 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, yang ia kembalikan baru Rp3 miliar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan usai mengembalikan Rp3 miliar, Neneng akan terus mengembalikan sisa uang lainnya.
"Jumlah itu (uang Rp3 miliar) merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu (7/11).
Lalu, apakah ada pengembalian uang dari pihak lainnya ke KPK?
Baca Juga: Terima Suap Proyek Meikarta, Bupati Neneng Meminta Maaf
1. Bupati Neneng dijanjikan mendapat uang suap Rp13 miliar dari Lippo Group
Menurut data KPK, pengembang Meikarta menjanjikan uang suap senilai Rp13 miliar. Namun, yang baru terealisasi Rp7 miliar.
Uang suap itu diduga diberikan oleh konsultan Lippo Group, Taryudi di pinggir jalan ke Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR pada (14/10) lalu.
Saat diincar oleh tim KPK, sayangnya Neneng Rahmi sudah lebih dulu tancap gas mengemudikan mobil BMW berwarna putih. Yang bisa dikejar petugas hanya mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Taryudi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, tersangka Taryudi ditangkap oleh tim penyidik lembaga antirasuah di area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang.
"Dari mobil tersangka ditemukan uang senilai Sin$90 ribu dan Rp23 juta," kata Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Senin (15/10).
Komitmen fee senilai Rp13 miliar rencananya diberikan untuk memuluskan pengurusan izin fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare.
Baca Juga: CEO Lippo Group James Riady Bantah Terlibat Suap Proyek Meikarta