Bupati Cirebon Jadi Kepala Daerah Ke-100 yang Diproses KPK
Sunjaya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya pada (25/10) menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Ia tertangkap tangan pada Rabu kemarin menerima uang senilai Rp100 juta dari Sekretaris Bidang PUPR, Gatot Rachmanto, agar bisa mendapat promosi.
"Diduga pemberian oleh GAR (Gatot) kepada SUN (Bupati Cirebon) melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada Kamis malam ini.
Ternyata penerimaan uang haram tersebut tidak hanya sekali dilakukan. Ia diduga juga menerima uang lain senilai Rp125 juta. Uang tersebut juga diserahkan melalui ajudan dan sekretaris bupati.
Lalu, berapa lama ancaman pidana hukuman yang akan ditanggung oleh Sunjaya?
Baca Juga: Bupati Cirebon Purnawirawan TNI & Pernah Diproses Pengadilan Militer
1. Bupati Sunjaya terancam hukuman penjara 20 tahun
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Sebagai penerima uang suap, KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka. Sementara, sebagai pemberi uang suap, KPK menetapkan Gatot Rachmanto yang dijadikan tersangka.
"Sebagai pihak yang diduga penerima, KPK menyangkakan SUN (Sunjaya) melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi," ujar Alex pada malam ini.
Merujuk ke pasal itu, maka Sunjaya terancam penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Hal ini lantaran ia melanggar ketentuan sebagai penyelenggara negara dilarang menerima janji atau hadiah untuk menggerakan atau tidak menggerakan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sementara, Gatot selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koripsi. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Cirebon Terkait Jual Beli Jabatan