Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Mesuji Terancam Penjara 20 Tahun
Bupati Khamami menerima suap Rp1,28 miliar dari kontraktor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Mesuji, Khamami sebagai tersangka kasus proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji. Ia diduga telah menerima suap senilai Rp1,28 miliar dari kontraktor bernama Sibron Azis yang merupakan pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri.
Sibron memberikan uang tersebut melalui beberapa perantara hingga akhirnya diterima oleh kepala daerah dari Partai Nasional Demokrat tersebut. Suap itu diduga merupakan fee untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji.
"Diduga, uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee 12 persen dari total nilai proyek yang diminta oleh Bupati Mesuji KHM (Khamami)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (24/1).
Selain Khamami, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan Kardinal. Keduanya merupakan pihak pemberi suap.
Sedangkan, sisanya adalah Taufik Hidayat, adik Bupati Khamami dan Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Lalu, berapa ancaman hukuman yang menghantui Khamami? Apa sikap Partai Nasional Demokrat saat tahu ada lagi kadernya yang ternyata korupsi?
Baca Juga: Ini Rekam Jejak Khamami, Bupati Pertama yang Dicokok KPK di Tahun 2019
1. KPK menciduk 11 orang, namun hanya menetapkan 5 tersangka
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, tim penyidik semula menciduk 11 orang yang tersebar di tiga lokasi, yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Mesuji. Mereka mulai dari Bupati Mesuji, Khamami, adik Bupati, Taufik Hidayat, Najmul Fikri, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji hingga sopir Bupati.
Namun, usai dimintai keterangan awal, KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sisa 6 orang lainnya dibolehkan pulang.
Kelima tersangka dibagi menjadi dua kategori yakni penerima dan pemberi uang suap. Penerima suap ada tiga orang yakni Bupati Mesuji periode 2017-2022, Khamami, adik Bupati, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji dan Pejabat Pembuat Komitmen, Wawan Suhendra.
Sedangkan, untuk pihak pemberi suap yakni Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri dan Kardinal, swasta.