Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun Penjara
Ia sempat dilantik jadi Bupati walau hanya tiga menit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nasib Bupati Tulungagung non aktif Syahri Mulyo akhirnya sudah jelas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (14/2) menyatakan Syahri bersalah. Ia divonis penjara selama 10 tahun dan dikenai denda Rp700 juta.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Syahri selama lima tahun, terhitung usai ia menyelesaikan masa hukumannya nanti.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis kemarin.
Selain Syahri, ada pula dua tersangka lainnya yang dinyatakan bersalah. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno dan Agung Prayitno.
Sutrisno divonis dengan hukuman bui yang sama seperti Syahri yakni 10 tahun dan dikenai denda Rp600 juta. Sedangkan, Agung divonis 5 tahun penjara dan dikenai denda Rp350 juta.
Lalu, apa komentar Syahri usai dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun?
Baca Juga: Usai Dilantik Jadi Bupati, Syahri Mulyo Kembali Dijebloskan ke Penjara
1. Kuasa hukum Syahri masih pikir-pikir apakah akan mengajukan gugatan banding
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa yakni 12 tahun. Kendati begitu, kuasa hukum Syahri, M. Yunizar mengatakan masih akan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Meskipun vonisnya Syahri ini lebih ringan daripada tuntutannya 12 tahun, kami masih pikir-pikir, karena ada aliran dana sekitar Rp41 miliar tidak disebutkan dalam putusan hakim," ujar Yunizar kepada media pada Kamis kemarin.
Syahri dinyatakan telah beberapa kali menerapa suap dari seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo. Total suap yang ia terima mencapai Rp2,5 miliar. Tujuan Susilo menyuap Syahri yakni untuk mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur.