Catat! Ini Jadwal Cuti Lebaran untuk PNS dan Karyawan Swasta
Pemerintah berikan waktu cuti bersama selama 4 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan warga boleh mudik ke kampung halaman pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Ini merupakan mudik pertama setelah dua tahun terakhir dilarang akibat pandemik COVID-19.
Selain mengumumkan perayaan Idul Fitri 2022 yang diprediksi bakal jatuh pada Senin dan Selasa, 2-3 Mei sebagai libur nasional, pemerintah juga telah mengumumkan waktu cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta.
Dengan begitu, mereka bisa merencanakan waktu yang tepat untuk mudik ke kampung halaman dan bertemu keluarga. Kapan waktu cuti bersama bagi PNS dan pegawai swasta?
Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Idul Fitri
1. Pemerintah tetapkan cuti bersama bagi PNS pada 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama bagi PNS pada 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022. Hal itu telah diumumkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 6 April 2022 lalu.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," katanya lagi.
Namun, di luar itu, PNS dibolehkan mengambil cuti tambahan dari cuti tahunan. Cuti itu bisa diambil sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri. Artinya, PNS boleh saja mengambil cuti sebelum 29 April atau sesudah 6 Mei 2022.
Ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," demikian bunyi petikan SE tersebut.
Cuti tahunan bagi PNS diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi. Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Menpan RB Larang Pejabat Tinggi dan ASN Gelar Open House Saat Lebaran