Catat! Ini Kisaran Biaya Harga Hotel untuk Karantina Mandiri
PHRI bantah sengaja cari cuan di tengah karantina mandiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 akhirnya merilis informasi mengenai batas bawah dan atas hotel-hotel di Jadebotabek, yang digunakan untuk karantina mandiri. Karantina mandiri merupakan aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah masuknya kasus impor ke Tanah Air.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021, durasi karantina menjadi 10 x 24 jam. Sebelumnya, durasi karantina hanya satu pekan.
Mengutip data dari Koordinator Komunikasi Satgas COVID-19, Hery Trianto, per Senin, 20 Desember 2021, biaya karantina mandiri di hotel bintang dua berkisar Rp6,7 juta hingga batas tertinggi yaitu Rp7,2 juta. Sedangkan, kisaran biaya menginap di hotel bintang lima Rp12,4 juta hingga Rp16 juta.
Lalu, ada pula tarif hotel yang tergolong mewah yakni berkisar Rp17 juta hingga Rp21 juta. Selain itu, pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menyiapkan skema bila durasi karantina ditambah menjadi 14 x 24 jam. Penambahan masa karantina siap-siap bakal ditambah bila varian baru COVID-19 Omicron akhirnya meluas di masyarakat.
Untuk karantina 14 x 24 jam, maka hotel bintang dua menetapkan batas tarif berkisar Rp9 juta hingga Rp9,9 juta. Sedangkan, untuk hotel bintang lima, perkiraan biayanya berkisar Rp16,9 juta hingga Rp21,5 juta. Sementara, perkiraan tarif hotel mewah mulai dari Rp23,5 juta hingga Rp26,5 juta.
Berapa banyak tingkat keterisian kamar hotel yang digunakan untuk karantina mandiri saat ini?
Baca Juga: Satgas: WNI Turis Tak Berhak Dikarantina di Wisma Atlet
1. Detail biaya karantina selama 10 hari di hotel bintang dua hingga bintang lima di Jadebotabek
Berikut adalah detail perkiraan harga karantina mandiri selama 10 hari di hotel:
- Hotel bintang 2: Rp6.750.000 hingga Rp7.240.000
- Hotel bintang 3: Rp7.740.000 hingga Rp9.175.000
- Hotel bintang 4: Rp9.225.000 hingga Rp11.425.000
- Hotel bintang 5: Rp12.425.000 hingga Rp16.000.000
- Hotel di atas bintang 5: Rp17.000.000 hingga Rp21.000.000.
Sementara, ini adalah perkiraan biaya menginap di hotel bila masa karantina mandiri ditambah menjadi 14 hari:
- Hotel bintang 2: Rp9.050.000 hingga Rp9.900.000
- Hotel bintang 3: Rp10.400.000 hingga Rp11.525.000
- Hotel bintang 4: Rp12.525.000 hingga Rp14.965.000
- Hotel bintang 5: Rp16.965.000 hingga Rp21.500.000
- Hotel di atas bintang 5: Rp23.500.000 hingga Rp26.500.000.
Satgas menyatakan harga tersebut sudah mencakup biaya kamar, makan tiga kali sehari, laundry lima potong baju per hari, transportasi bandara menuju ke hotel hingga dua kali tes swab PCR. Biaya tersebut juga mencakup komponen biaya tenaga kesehatan yang memantau tamu, keamanan dan laboratorium selama di hotel.
"Tamu bisa check out (meninggalkan hotel) bila hasil dua tes swab PCR-nya sudah menunjukkan hasil negatif, kemudian diberikan surat keterangan," ungkap Wiku.
Ia kemudian juga menyarankan kepada WNI dan warga asing yang ingin masuk ke Indonesia untuk melakukan pemesanan melalui situs D-Hots yakni https://quarantinehotelsjakarta.com/.
Menurut Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, tarif karantina di hotel tersebut cenderung flat dan tidak akan mengalami perubahan secara mendadak.
Baca Juga: Meski Lockdown, RSDC Wisma Atlet Catat Pasien COVID-19 Tambah 19 Orang