TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini Kisaran Biaya Harga Hotel untuk Karantina Mandiri  

PHRI bantah sengaja cari cuan di tengah karantina mandiri

Ilustrasi karantina mandiri di Hotel Fairmont Jakarta Pusat (www.fairmont.com)

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 akhirnya merilis informasi mengenai batas bawah dan atas hotel-hotel di Jadebotabek, yang digunakan untuk karantina mandiri. Karantina mandiri merupakan aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah masuknya kasus impor ke Tanah Air.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021, durasi karantina menjadi 10 x 24 jam. Sebelumnya, durasi karantina hanya satu pekan. 

Mengutip data dari Koordinator Komunikasi Satgas COVID-19, Hery Trianto, per Senin, 20 Desember 2021, biaya karantina mandiri di hotel bintang dua berkisar Rp6,7 juta hingga batas tertinggi yaitu Rp7,2 juta. Sedangkan, kisaran biaya menginap di hotel bintang lima Rp12,4 juta hingga Rp16 juta.

Lalu, ada pula tarif hotel yang tergolong mewah yakni berkisar Rp17 juta hingga Rp21 juta. Selain itu, pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menyiapkan skema bila durasi karantina ditambah menjadi 14 x 24 jam. Penambahan masa karantina siap-siap bakal ditambah bila varian baru COVID-19 Omicron akhirnya meluas di masyarakat. 

Untuk karantina 14 x 24 jam, maka hotel bintang dua menetapkan batas tarif berkisar Rp9 juta hingga Rp9,9 juta. Sedangkan, untuk hotel bintang lima, perkiraan biayanya berkisar Rp16,9 juta hingga Rp21,5 juta. Sementara, perkiraan tarif hotel mewah mulai dari Rp23,5 juta hingga Rp26,5 juta. 

Berapa banyak tingkat keterisian kamar hotel yang digunakan untuk karantina mandiri saat ini?

Baca Juga: Satgas: WNI Turis Tak Berhak Dikarantina di Wisma Atlet

1. Detail biaya karantina selama 10 hari di hotel bintang dua hingga bintang lima di Jadebotabek

Daftar pilihan hotel untuk bisa karantina usai tiba dari luar negeri (Tangkapan layar daftar hotel karantina)

Berikut adalah detail perkiraan harga karantina mandiri selama 10 hari di hotel:

  • Hotel bintang 2: Rp6.750.000 hingga Rp7.240.000
  • Hotel bintang 3: Rp7.740.000 hingga Rp9.175.000
  • Hotel bintang 4: Rp9.225.000 hingga Rp11.425.000
  • Hotel bintang 5: Rp12.425.000 hingga Rp16.000.000
  • Hotel di atas bintang 5: Rp17.000.000 hingga Rp21.000.000.

Sementara, ini adalah perkiraan biaya menginap di hotel bila masa karantina mandiri ditambah menjadi 14 hari:

  • Hotel bintang 2: Rp9.050.000 hingga Rp9.900.000
  • Hotel bintang 3: Rp10.400.000 hingga Rp11.525.000
  • Hotel bintang 4: Rp12.525.000 hingga Rp14.965.000
  • Hotel bintang 5: Rp16.965.000 hingga Rp21.500.000
  • Hotel di atas bintang 5: Rp23.500.000 hingga Rp26.500.000.

Satgas menyatakan harga tersebut sudah mencakup biaya kamar, makan tiga kali sehari, laundry lima potong baju per hari, transportasi bandara menuju ke hotel hingga dua kali tes swab PCR. Biaya tersebut juga mencakup komponen biaya tenaga kesehatan yang memantau tamu, keamanan dan laboratorium selama di hotel. 

"Tamu bisa check out (meninggalkan hotel) bila hasil dua tes swab PCR-nya sudah menunjukkan hasil negatif, kemudian diberikan surat keterangan," ungkap Wiku. 

Ia kemudian juga menyarankan kepada WNI dan warga asing yang ingin masuk ke Indonesia untuk melakukan pemesanan melalui situs D-Hots yakni https://quarantinehotelsjakarta.com/.

Menurut Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, tarif karantina di hotel tersebut cenderung flat dan tidak akan mengalami perubahan secara mendadak. 

2. Mayoritas kamar di hotel karantina sudah terisi

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Menurut Wiku, data dari PHRI, ada 16.500 kamar yang disiapkan untuk menampung warga yang menjalani karantina mandiri di hotel. Belasan ribu kamar itu tersebar di hotel dari bintang dua hingga bintang lima di area Jadebotabek. 

"Tetapi, sejauh ini, 70 persen sudah terisi. Sejauh ini, PHRI telah berkomitmen untuk menambah jumlah kamar, terutama di hotel bintang 2 dan 3," ungkap Wiku. 

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, mengamini hal tersebut. PHRI kini melirik untuk menggandeng beberapa hotel bintang dua dan tiga, agar warga memiliki pilihan lebih banyak karantina mandiri dengan biaya yang terjangkau. 

"Lagi pula, setiap hotel tidak mungkin membuka semua kamarnya untuk keperluan karantina mandiri. Setiap hotel akan menyumbang beberapa kamar di lantai-lantai tertentu," kata Maulana ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Selasa (21/12/2021). 

Ia menambahkan ada kriteria-kriteria khusus bila pengelola hotel ingin bergabung menjadi fasilitas untuk karantina mandiri. Ia menjelaskan itu semua membutuhkan persetujuan dari tim dan Kodam Jaya. 

Baca Juga: Meski Lockdown, RSDC Wisma Atlet Catat Pasien COVID-19 Tambah 19 Orang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya