TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Tenaga Honorer Resmi Dihapus Mulai November 2023

SDM seperti pengemudi dan petugas kebersihan akan outsource

Ilustrasi tenaga honorer melakukan aksi kebijakan penghapusan honor oleh MenPAN-RB. ANTARA FOTO/Jojon

Jakarta, IDN Times - Sikap pemerintah yang memutuskan untuk menghapuskan tenaga honorer di berbagai instansi terus berjalan. Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditulis pada 31 Mei 2022 lalu dan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Dikutip dari dokumen SE tersebut, tertulis bahwa tenaga honorer sudah harus dihapuskan paling lambat 28 November 2023. 

Menurut Tjahjo, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Di dalamnya tertulis bahwa ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban untuk mengelola, mengembangkan diri, dan wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya. Selain itu, mereka juga wajib menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. 

"Oleh sebab itu, di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur, telah mengatur ASN yang menyebut (a) Pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPK. (b) Pasal 8 berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara," ungkap Tjahjo di dalam SE tersebut.

Ia menambahkan, di dalam UU mengenai ASN itu juga terdapat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk mengisi jabatan ASN. Di sisi lain, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah sudah harus terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK per 28 November 2023. 

"Hal itu sudah sesuai dengan pemberlakuan lima tahun dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018 lalu. Maka, sebagaimana di dalam Pasal 99 ayat (1) pada 28 November 2023 mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK," kata dia. 

Lalu, bagaimana nasib tenaga honorer yang masih bekerja di instansi pemerintah hingga saat ini?

Baca Juga: THR 2022 Sudah Cair, Berapa yang Dikantongi Prajurit TNI?

1. Instansi pemerintah wajib petakan para pegawai honorer dan akan diberi kesempatan ikut seleksi

Tenaga Medis untuk tangani virus Corona dihotelkan (Facebook/Anies Baswedan)

Berdasarkan SE yang diteken Tjahjo itu, Kemenpan RB kemudian memberikan instruksi kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungannya masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diberi kesempatan untuk ikut seleksi calon PNS maupun PPPK.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing, dan tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN," kata Tjahjo. 

Selain itu, Kemenpan RB juga meminta kepada PPK di instansi itu untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi calon PNS maupun calon PPPK. "Strategi sesuai ketentuan perundang-undangan itu harus selesai sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," tutur dia. 

2. SDM seperti sopir dan tenaga kebersihan akan direkrut dengan metode outsource

Petugas kebersihan PT KCI sedang membersihkan setiap sudut gerbong KRL (IDN Times/Rohman Wibowo)

Sementara, bila dibutuhkan SDM seperti pengemudi, tenaga kebersihan hingga petugas keamanan, maka instansi pemerintah bakal menggunakan tenaga alih daya (outsource) dari pihak ketiga. "Status tenaga alih daya (outsource) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ungkap Tjahjo. 

Di dalam surat edaran itu, Tjahjo juga mewanti-wanti bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak patuh terhadap ketentuan di dalam instruksi tersebut, akan dijatuhi sanksi.

"Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana poin tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal atau eksternal pemerintah," katanya lagi. 

Baca Juga: Menpan RB: PNS yang Mau Gaji Lebih Jadi Pebisnis Saja 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya