THR 2022 Sudah Cair, Berapa yang Dikantongi Prajurit TNI?

Prajurit TNI juga bakal memperoleh gaji ke-13 tahun ini

Jakarta, IDN Times - Selain mudik, hal lain yang dinanti para prajurit TNI jelang Idulfitri adalah cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan pemberian gaji ke-13. Pemerintah telah mengumumkan secara resmi pemberian THR pada Idulfitri 1443 Hijriah melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022.

Di dalam aturan itu, tertulis pemberian THR wajib dibayarkan 10 hari sebelum hari raya. Meski demikian, tetap memungkinkan bila THR dibayarkan setelah hari raya.

Sementara, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022. Namun, instansi terkait juga memungkinkan melakukan pembayaran gaji ke-13 usai Juli 2022.

Baik THR maupun gaji ke-13 pada 2022 ini tidak dikenai potongan iuran atau potongan lain, tetapi terkena pajak penghasilan (PPh). 

Berdasarkan aturan tersebut, individu yang berhak untuk menerima THR dikelompokkan menjadi aparatur negara, pensiunan dan penerima pensiun dan penerima tunjangan. Sedangkan, yang termasuk di dalam kelompok aparatur negara yaitu:

  • Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara

Untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, di dalamnya termasuk:

  • Yang ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
  • Penerima uang tunggu
  • Yang diberhentikan sementara tapi gajinya masih dibayarkan

Lalu, berapa nominal THR yang diterima oleh prajurit TNI?

1. Rincian komponen THR dan gaji ke-13

THR 2022 Sudah Cair, Berapa yang Dikantongi Prajurit TNI?Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN untuk PNS, PPP (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Sementara, komponen THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun adalah sebesar:

  • pensiun pokok
  • tunjangan keluarga 
  • tunjangan pangan
  • tambahan penghasilan

Adapun THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan adalah sebesar tunjangan yang didapat.

Baca Juga: Harta Kekayaan Jenderal Andika Perkasa Mencapai Rp179,9 M, Wajarkah?

2. Besaran gaji TNI sesuai dengan pangkat dan jabatannya

THR 2022 Sudah Cair, Berapa yang Dikantongi Prajurit TNI?Ilustrasi prajurit TNI (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Besaran gaji prajurit TNI diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Nominal prajurit TNI pun sudah beberapa kali mengalami kenaikan. Berikut besaran gaji prajurit TNI dari golongan terendah hingga pangkat yang tertinggi:

1. Gaji Golongan Tamtama
 
Dalam sistem kepangkatan di dalam tubuh TNI, gaji Tamtama merupakan gaji paling rendah. Untuk TNI AD, pangkat paling rendah adalah Prajurit Dua dan Prajurit Satu. Sementara, yang tertinggi adalah Prajurit Kepala.

Sedangkan, di matra TNI AL, gaji paling rendah adalah Kelasi Dua dan Kelasi Satu. Gaji tertinggi ada di Kelasi Kepala. 

Matra TNI AU, gaji paling rendah adalah prajurit dua dan satu. Sementara, gaji paling tinggi adalah prajurit dua dan prajurit satu. Gaji tertinggi adalah prajurit kepala. Pangkat tertinggi tentara yaitu kopral dengan masa kerja 28 tahun.

Berikut rincian gaji di golongan Tamtama:

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 – Rp2.960.700
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 – Rp2.870.900
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 – Rp2.617.500
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100

2. Gaji Golongan Bintara

Pangkat tertinggi tentara yaitu Letnan satu dengan masa kerja 32 tahun dan pangkat terendah yaitu Sersan Dua dengan masa kerja 0 tahun. Berikut rinciannya:

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 – Rp4.032.600
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 – Rp3.910.300
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 – Rp3.791.700
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 – Rp3.676.700
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 – Rp3.565.200
  • Sersan Dua: Rp2.103.700 – Rp3.457.100

3. Gaji Golongan Perwira Pertama
 
Pangkat tertinggi yaitu Kapten dengan masa kerja 32 tahun dan pangkat terendah yaitu Letnan Dua dengan masa kerja 0 tahun. Berikut rinciannya:

  • Kapten: Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200.

4. Gaji Golongan Perwira Menengah
 
Pangkat tertinggi yaitu Kolonel dengan masa kerja 32 tahun dan pangkat perwira terendah yaitu Mayor. Berikut rinciannya:

  • Kolonel: Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100.

5. Gaji Golongan Perwira Tinggi
 
Pangkat tertinggi yaitu Jenderal, Marsekal, dan Laksamana dengan masa kerja 32 tahun dan pangkat perwira terendah yaitu Brigadir Jenderal, Marsekal Pertama, dan Laksamana Pertama. Berikut rinciannya:

  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400.

3. Besaran Tunjangan kinerja bagi Prajurit TNI

THR 2022 Sudah Cair, Berapa yang Dikantongi Prajurit TNI?Ilustrasi prajurit TNI AL yang bertugas di Lanal Melonguane, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara (Dokumentasi Koarmada 2 TNI AL)

Sementara, besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
 

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Tunjangan TNI lainnya

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut ini tunjangan lainny bagi prajurit TNI: 

  • Tunjangan untuk suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

4. Pensiunan TNI juga mendapat THR dan gaji ke-13

THR 2022 Sudah Cair, Berapa yang Dikantongi Prajurit TNI?Ilustrasi prajurit TNI. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Selain prajurit TNI aktif, pensiunan pun juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hal itu tertulis di dalam PP nomor 16 tahun 2022. 

Daftar pensiunan yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 yakni:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri, termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun dan penerima tunjangan pokok TNI atau anggota Polri
  • Pensiunan pejabat negara
  • Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari PNS yang meninggal
  • Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal
  • Penerima pensiun orangtua PNS yang meninggal tetapi tidak punya suami atau istri dan anak
  • Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal
  • Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari pensiunan prajurit TNI atau pensiunan anggota Polri yang meninggal Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pejabat negara yang meninggal
  • Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal
  • Penerima pensiun orangtua pejabat negara yang meninggal tanpa punya istri atau suami dan anak

Selain itu, yang tertulis sebagai penerima tunjangan yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 yakni  janda, duda, anak, atau orangtua penerima gaji terusan dari PNS, pejabat negara, serta prajurit TNI dan anggota Polri yang meninggal.

Janda, duda, anak, atau orangtua penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, pensiunan pejabat negara, serta pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri yang meninggal.

Baca Juga: 5 Potret Anak Warga Myanmar Akhirnya Tetap Dilantik Jadi Prajurit TNI

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya