TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah NIK Dipakai Orang Lain, Data Vaksinasi dan Dukcapil Diintegrasi

Dukcapil akan verifikasi NIK yang diinput saat vaksinasi

Ilustrasi KTP Elektronik (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jakarta, IDN Times - Setelah delapan bulan berjalan, akhirnya data program vaksinasi COVID-19 terintegrasi dengan data yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sistem ini dijalankan agar peristiwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan oleh orang lain saat vaksinasi, tidak kembali berulang.

Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh pada Jumat (6/8/2021) meneken perjanjian kerja dengan tiga instansi lainnya yakni BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Informatika dan Komunikasi. 

"Dengan begitu data yang dimasukan akan divalidasi oleh data Dukcapil. Yang kemarin belum ada proses verifikasi dan validasi dengan data di Dukcapil," ujar Zudan ketika memberikan keterangan pers secara daring pada siang ini. 

Proses verifikasi baru terjadi bila petugas di fasilitas kesehatan memasukan NIK lebih dari satu kali. Dari sana, data kemudian terhubung dengan data lain di aplikasi PeduliLindungi, Smart Checking, dan PCare. 

"Tetapi, bila petugas hanya memasukan NIK sekali dan itu salah, maka masih bisa diterima oleh sistem," katanya lagi. 

Selama ini, data NIK yang diinput bisa jadi bukan milik orang yang hendak divaksinasi. Kejadian itu menimpa warga Cikarang, Wasit Ridwan pada 25 Juni 2021 lalu. Ia ditolak divaksinasi karena NIK nya digunakan oleh warga negara Tiongkok. Belakangan, diketahui warga Tiongkok itu keliru menyebut NIK-nya. 

Dengan mengintegrasikan data tersebut, maka para pemangku kepentingan menjalankan UU nomor 23 tahun 2006 pasal 64. Isinya, kata Zudan, untuk pelayanan publik harus menggunakan data tunggal yang berbasis NIK. "Data tersebut harus diintegrasikan dengan semua lembaga yang memberikan pelayanan publik," ujarnya.

Lalu, bagaimana cara lembaga atau instansi bisa memanfaatkan data berisi NIK tersebut?

Baca Juga: Waduh, Warga di Bekasi Sempat Tak Bisa Vaksin Gegara NIK Dipakai WNA

1. Sebanyak 3.861 lembaga telah bekerja sama dengan Dukcapil

Jumpa pers virtual dari Kementerian Dalam Negeri soal integrasi data vaksinasi pada Jumat, 6 Agustus 2021 (Tangkapan layar Zoom Kemendagri)

Dalam jumpa pers tadi, Zudan menjelaskan sejauh ini sudah 3.861 lembaga yang diberikan akses oleh Kemendagri untuk bisa melihat data NIK. Angka tersebut sudah termasuk dua instansi tambahan yakni Kementerian Informatika dan Kementerian Kesehatan. Sedangkan, BPJS Kesehatan sudah sejak lama digandeng oleh Kemendagri. 

"Kami sudah bekerja sama di saat pendaftaran sebagai anggota BPJS Kesehatan. Sekarang, bertambah lagi untuk aplikasi PCare," kata Zudan. 

PCare merupakan aplikasi yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk memasukan data vaksinasi. Di dalam kesepakatan kerja sama yang diteken pada hari ini, Dukcapil tidak memberikan data kepada tiga instansi. Dukcapil hanya memberikan hak akses ke data NIK. 

"Data boleh diambil oleh lembaga ketika penduduk memberikan persetujuannya. Ketika sudah disetujui, maka data tersebut boleh dimasukan ke aplikasi PCare, PeduliLindungi, Smart Checking untuk ditindak lanjuti proses vaksinasi dan menjadi sertifikat vaksin," tutur dia lagi. 

Kerja sama ini merupakan bagian untuk mengikuti amanat undang-undang agar bisa membentuk satu data kependudukan. Zudan berharap dengan adanya kerja sama ini bisa meminimalisasi kekeliruan yang bisa terjadi saat proses vaksinasi seperti salah ketik hingga data eror. 

"Ketika diketik NIK yang salah maka akan langsung tervalidasi," ujarnya. 

2. Kemenkes belum memiliki semua data penduduk yang jadi target vaksinasi by name by address

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sementara, Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi mengakui hingga saat ini belum mengantongi data berapa banyak warga yang jadi target vaksinasi yang sudah memiliki NIK. "Kami memang belum punya semua datanya by name by address," kata Oscar dalam pemberian keterangan pers serupa. 

Ia berharap dengan menggandeng Dukcapil bisa lebih mempermudah proses vaksinasi dan datanya lebih akurat. Zudan menjelaskan saat ini faskes tak boleh menolak warga yang tak memiliki NIK untuk divaksinasi. 

Ke depan, Kemendagri akan memberikan formulir untuk diisi oleh warga yang disebut Formulir F101. "Bisa dilakukan di tempat itu (diisi langsung oleh warga) atau dilakukan sehari sebelumnya," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Kemenkes: WNA Tak Sengaja Pakai NIK Warga Bekasi untuk Vaksinasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya