Cegah Pulau Dijual ke Asing, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus
Hak pengelolaan Pulau Widi dilelang ke pihak asing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengecek status pulau-pulau terluar di Indonesia.
Kebijakan itu ditempuh usai belajar dari peristiwa pelelangan hak pengelolaan di gugusan Kepulauan Widi, Maluku Utara. Hak pengelolaan itu dilelang oleh PT Leadership Island Indonesia (LII) di situs ternama Sotheby's Concierge Auction. Bahkan, hingga hari ini, kepulauan tersebut masih terpampang untuk dilelang di situs itu.
"PT LII membuat iklan untuk menjual pulau itu, untuk sale. Ya, kami undang (PT LII). Anda tidak boleh menjual pulau. Dia menjelaskannya bahwa yang dijual adalah saham perusahaan. Ya, gak boleh juga karena kemudian hak pengelolaannya itu bisa berpindah, kalau jual saham begitu. Padahal, itu (hak pengelolaan) diberikan dengan syarat-syarat tertentu," ungkap Mahfud ketika membeberkan catatan akhir tahun bidang polhukam di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Ia menambahkan, ada prosedur yang dilanggar. Sesuai dengan aturan, kata Mahfud, izin untuk pengembangan atau investasi pulau-pulau di Indonesia hanya boleh dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Sementara, kami cek ke Menteri KKP mengaku tidak pernah mengeluarkan izin tersebut. Selain itu, jumlah pulau di gugusan kepulauan Widi itu jumlahnya 140 lebih. Tidak disebut, pulau mana (yang hendak dibangun). Masak semuanya," tutur dia.
Hal lain yang dianggap oleh pemerintah sebagai pelanggaran oleh PT LII yakni isi nota kesepahaman yang pernah diteken tak ditepati.
"Isi MoU-nya menyebut dalam tiga tahun sudah dibangun (wisata eco tourism)," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah segera membentuk satgas. Sebab, saat diteliti banyak pulau lain yang bernasib sama seperti Gugusan Kepulauan Widi.
"Ini saja berdasarkan laporan Kementerian LHK kemarin, PT LII ini merupakan penyewa ke-10. Berarti, ada 9 pihak lain yang menyewa pulau tersebut atau membuat MoU di pulau-pulau lain," ujarnya.
Kapan satgas khusus itu mulai bertugas?
Baca Juga: Kemendagri: Izin PT LII untuk Kelola Pulau Widi Dibekukan Sementara
Baca Juga: Mahfud: Pemerintah akan Batalkan MoU Kelola Pulau Widi dengan PT LII
1. Pemerintah mulai teliti pulau terluar di wilayah Aceh pada 21 Desember
Mahfud menegaskan, niat pemerintah untuk melindungi pulau-pulau terluar di wilayah Indonesia tak sekedar gertak sambal. Pihaknya pun akan mulai meneliti dari area paling barat Indonesia.
"Kami akan mulai melakukan peninjauan pulau terluar dimulai dari Aceh. Kami akan ke Pulau Rondo pada tanggal 21 (Desember) terus ke Sabang, lalu akan berkeliling lagi ke tempat lain. Kami akan bentuk tim, membentuk satgas, dan meneliti itu semua," kata Mahfud.
Ia mengatakan, tugas pokok pemerintah adalah mencegah agar pulau-pulau terluar di wilayah Indonesia tidak jatuh ke pihak asing. Sementara, MoU pemda dengan PT LII dibatalkan. Ia menyebut, bila ada konsekuensi dari tindakan pembatalan MoU secara sepihak, maka akan ditindaklanjuti oleh pemda.
Ia juga menyebut, area Pulau Widi seluas 1.900 hektare tidak dibenarkan untuk dilelang. Sementara, di dalam situs tersebut, area yang diperbolehkan untuk dikelola mencapai 10 ribu hektare.
Artinya, proses lelang hak pengelolaan gugus Pulau Widi tetap dibolehkan oleh pemerintah. Sementara, di dalam situs resmi Sotheby's, tanggal lelang hak pengelolaan pulau yang semula 8-14 Desember, digeser menjadi 24 Januari 2023.
Editor’s picks
Baca Juga: Pulau Widi Dilelang, KKP Ungkap PT LII Izin Kelola saja Belum Lengkap
Baca Juga: TNI AD Kibarkan Merah Putih di Pulau Widi Usai Masuk Situs Lelang