Kemendagri: Izin PT LII untuk Kelola Pulau Widi Dibekukan Sementara

Meski MoU dibekukan, Pulau Widi tetap ada di situs lelang

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri mengungkap bahwa Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan telah membekukan izin sementara hak kelola gugus kepulauan Widi yang pernah diberikan ke PT Leadership Island Indonesia (LII). Pembekuan izin sementara hak kelola tersebut dibekukan mulai Rabu, (7/12/2022). 

"MoU-nya sudah dibekukan. Saya cek dengan pemda per 7 Desember 2022," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis, (8/12/2022). 

Meski demikian, Gugusan Kepulauan Widi tetap terpampang di situs lelang prestisius, Sotheby's Concierge Auctions. Safrizal tak merespons alasan Kepulauan Widi masih tertulis di situs tersebut. Ia hanya kembali menegaskan bahwa orang asing tidak akan bisa memiliki tanah di Indonesia. 

"Tak sejengkal tanah pun bisa dimiliki oleh orang asing," kata dia. 

Sebelumnya, Safrizal meluruskan kepada media bahwa yang dilelang di Sotheby's Concierge Auctions bukan gugusan kepulauan Widi. Melainkan hak atas pengelolaan pulau. 

"Hak pengelolaan itu ditawarkan lewat lelang," ujarnya lagi. 

Sementara, lelang hak pengelolaan Kepulauan Widi dimulai pada Kamis, (8/12/2022) hingga Senin, (12/12/2022). Sotheby's menawarkan kepada para peminat yang bersedia membeli dengan harga tertinggi. 

Namun, dalam sudut pandang Ocean Campaigner Green Peace Indonesia, Afdillah Chudiel, proses lelang tersebut dari awal sudah ilegal. Mengapa demikian?

Baca Juga: Intip 10 Potret Pulau Tonduk, Dijuluki Pulau Putri di Sumenep

1. PT LII baru dapat izin dari pemda tapi hak kelola sudah dilelang ke pihak asing

Kemendagri: Izin PT LII untuk Kelola Pulau Widi Dibekukan SementaraKepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang masuk daftar lelang Sotheby's Concierge Auctions. (Dokumentasi Sotheby's)

Lebih lanjut, menurut Afdillah, lelang yang dilakukan oleh PT LII tergolong ilegal. Sebab, mereka hanya mengantongi izin dari pemerintah daerah. 

"Sementara, di dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil itu, tidak ada boleh sejengkal tanah pun di negara ini yang dijual ke pihak asing. Kepemilikan itu, sudah pasti tidak akan terjadi," ungkap Afdillah kepada IDN Times melalui telepon pada Rabu, (7/12/2022). 

Izin pengelolaan pulau-pulau kecil, kata dia, harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara, PT LII selama ini belum mendapatkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

"(Pelelangan) dari awal sudah ilegal sebenarnya. Itu proses yang ilegal karena tidak memenuhi persyaratan bagi mereka untuk mendapatkan izin pengelolaan," kata dia menegaskan. 

Ia pun mempertanyakan mengapa lembaga lelang dengan reputasi prestius Sotheby's mau menayangkan aset yang dianggap belum memenuhi prosedur untuk dilelang. Di sisi lain, untuk mendapatkan legalitas untuk dilelang turut dibutuhkan kajian. 

"Ada dulu analis lingkungan," ujarnya lagi. 

Baca Juga: TNI AD Kibarkan Merah Putih di Pulau Widi Usai Masuk Situs Lelang

2. Green Peace Indonesia menyayangkan pemerintah beri restu privatisasi pulau-pulau kecil

Kemendagri: Izin PT LII untuk Kelola Pulau Widi Dibekukan SementaraKepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang masuk daftar lelang Sotheby's Concierge Auctions. (Dokumentasi Sotheby's)

Lebih lanjut, Afdillah mengatakan bahwa Green Peace Indonesia menyayangkan langkah pemerintah yang membolehkan privatisasi pulau-pulau terpencil. Beragam modus, kata Afdillah, sudah pernah terjadi sebelumnya, termasuk melelang hak pengelolaan pulau di situs lelang. 

"Buat kami, eco tourism itu sekedar green washing saja karena kami tidak melihat di mana pun di dunia yang diputuskan menjadi eco tourism dibuka tak berdampak kepada ekosistem setempat, keanekaragaman hayati dan masyarakat lokal," tutur dia. 

"Ini kan modus mereka untuk mencari investor. Saya punya izin untuk mengelola pulau tertentu tapi gak punya uang untuk melakukan pembangunan di sana. Akhirnya, dicari orang yang memiliki uang untuk bisa membangun," katanya lagi. 

Di sisi lain, Green Peace Indonesia mengkritisi dampak dari pembangunan melalui eco tourism. Sebab, setelah dibangun bangunan di sana, maka bangunan tersebut hanya bisa diakses oleh segelintir orang-orang kaya.

Menurut Afdillah, tidak pernah ada pembangunan keberlanjutan di pulau-pulau terpencil usai diprivatisasi. Sebab, mayoritas di pulau-pulau itu disulap menjadi resor-resor mewah. 

"Mereka akan mengubah landscape dan mengalihfungsikan lahan. Awalnya hutan mangrove lalu disulap menjadi dermaga, semula hutan lalu diubah menjadi cottage. Itu kan sudah mengubah keseimbangan alam di sana," tutur dia. 

3. 50 resor mewah akan dibangun di sepanjang 17 pulau di Kepulauan Widi

Kemendagri: Izin PT LII untuk Kelola Pulau Widi Dibekukan SementaraKepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang masuk daftar lelang Sotheby's Concierge Auctions. (Dokumentasi Sotheby's)

Bila melihat situs lelang Sotheby's, terlihat dengan jelas bahwa di sepanjang pulau-pulau di Kepulauan Widi, akan dibangun sekitar 50 resor mewah yang akan dibangun dalam beberapa tahun mendatang. Diperkirakan resor mewah itu akan dibangun di 17 pulau berbeda di gugusan kepulauan tersebut. 

Sementara, dari total luas gugus kepulauan 10 ribu hektar, ada 25 hektar yang dapat disulap menjadi resor dan laguna mewah. Mengutip stasiun berita CNN, proses lelang terhadap Pulau Widi dimulai pada 8-14 Desember 2022. Di dalam situs resmi, tidak ditentukan berapa harga hak kelola Pulau Widi.

Namun, setiap pihak yang minat terhadap pulau tersebut diminta untuk memberikan dana deposit senilai US$100 ribu atau setara Rp1,5 miliar. Deposit itu menunjukkan para peminat serius terhadap lelang Pulau Widi. 

PT LII bahkan telah menyiapkan sejumlah ahli bagi pihak yang minat terhadap Pulau Widi. Para ahli ini akan memberikan dukungan untuk membangun resor mewah di pulau tersebut.

Salah satu ahli yang digandeng oleh PT LII adalah Bill Bensley, desainer kenamaan yang mendesain berbagai hotel eksklusif dan resor mewah di benua Asia. 

Baca Juga: Pulau Widi Dilelang, KKP Ungkap PT LII Izin Kelola saja Belum Lengkap

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya