Cerita Perjanjian Utang Rp50 Miliar, Erwin Aksa Bantah Mau Jegal Anies
"Saya cerita itu kan karena ditanya Akbar Faisal"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa, membantah memiliki niat ingin menjegal peluang Anies Baswedan maju jadi Calon Presiden (Capres) 2024 dengan bercerita perjanjian utang-piutang bersama Sandiaga Uno. Erwin diketahui menjadi salah satu anggota tim sukses Anies-Sandi pada Pilkada DKI 2017 lalu.
Pria yang juga menjadi pengusaha itu menyebut, ada satu perjanjian lainnya yang diteken oleh Anies-Sandi saat maju menjadi Calon Gubernur (cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta. Isinya, Sandi bersedia meminjamkan sejumlah dana untuk Anies.
"Kira-kira begitu (Sandi mengutangi Anies). Jadi yang memiliki likuiditas itu Pak Sandi, kemudian memberikan pinjaman kepada Pak Anies karena di putaran pertama, namanya juga lagi tertatih-tatih. Yang itu (perjanjian) saya lihat. (Dokumen perjanjian) ada di Pak Rikrik," ujar Erwin ketika berbicara di program siniar Akbar Faisal dan tayang di YouTube pada Sabtu (4/2/2023).
Rikrik Rizkiyana adalah pengacara Sandi. Di program siniar itu, Erwin mengisahkan draf perjanjian disusun oleh Rikrik.
"Nilai (perjanjian utang) kalau gak salah Rp50 miliar. Saya kira belum (lunas) ya," tutur dia menjawab pertanyaan Akbar di program tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh IDN Times, Erwin mengatakan, ia menjawab demikian lantaran ditanya oleh Akbar.
"Itu kan pertanyaannya Akbar Faisal. Namanya juga uncensored," kata Erwin sambil tertawa pada Senin (6/2/2023) melalui telepon.
Ia pun membantah bahwa pernyataan yang akhirnya membuat heboh publik itu sengaja dilontarkan untuk menjegal Anies maju menjadi capres pada Pemilu 2024.
"Saya kan ditanya (oleh Akbar Faisal). Apa urusannya menjegal? Saya kan gak ikutan jadi capres," tutur dia lagi.
Lalu, apa komentar pihak Anies terkait perjanjian utang di masa pilkada DKI Jakarta yang diungkit lagi?
Baca Juga: Anies Baswedan Kunjungi Lombok Timur, Simpatisan: Anies Presidenku!
Baca Juga: Sandiaga Tanggapi Isu Utang Anies Rp50 Miliar saat Pilgub DKI 2017
1. Erwin jadi saksi sejarah perjanjian yang atur pembagian job desk gubernur dan wakil gubernur
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan, ia bisa mengetahui ada perjanjian yang disusun secara tertulis oleh pengacara Sandi lantaran ia turut menyaksikan. Dengan demikian, ia pun merupakan bagian dari saksi peristiwa bersejarah ketika Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
"Jadi, saya ini bagian dari saksi sejarah. Saya ada di situ (ketika perjanjian disusun). Saya turut melihat ketika drafting perjanjian antara gubernur punya job desk dan wakil gubernur punya job desk, karena itu sesuai arahan Pak JK (Jusuf Kalla). Pak JK memberikan arahan ke saya agar dibuat perjanjian ketika dulu ia dan Pak SBY tahun 2009 lalu," kata dia.
Namun, Erwin mengaku tidak memegang salinan dari dokumen perjanjian tersebut. Lantaran dokumen itu bukan miliknya. Ia pun juga menyebut meski menjabat sebagai Waketum, tetapi tak berwenang menentukan tentang isu pencapresan di Golkar.
"Yang punya kewenangan itu ya ketua umum. Kan dia yang tanda tangan," tutur Erwin.
Baca Juga: Sudirman Said Sebut Tak Ada Perjanjian Politik Prabowo-Anies
Baca Juga: Sandiaga Ungkap Ada Perjanjian Politik Anies-Prabowo Saat Pilgub DKI