TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

COVID-19 Melonjak Lagi, Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2 

Level PPKM saat ini berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022

Ilustrasi PSBB. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 kembali melonjak. Pemerintah pun kembali menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Kenaikan level PPKM tersebut berlaku pada periode 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 dengan status PPKM level 2. Hal itu tertuang di dalam aturan terbaru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali. 

"Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi keterangan dari Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (5/7/2022). 

Sementara, wilayah di Pulau Bali tidak ada kenaikan level PPKM. Area tersebut masih berstatus PPKM level 1. 

Sebelumnya, level PPKM di Jadebotabek berada di level 1. Namun, angka kasus harian COVID-19 sejak satu bulan terakhir kembali melonjak. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, angka kasus aktif di tingkat nasional sudah mencapai 16.476 dan mayoritas berada di wilayah Jadebotabek. 

Bahkan, pemerintah bakal mewajibkan vaksin booster bagi masyarakat yang ingin masuk ke tempat publik. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Jadikan Vaksin Booster Syarat Perjalanan

1. Kapasitas perkantoran non esensial kembali ke 75 persen

Ibu-ibu PKK Kota Semarang membuat masker kain di acara ''Maskermu Bukan Untukku'' di Mal Ciputra Semarang, Selasa (16/3/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Salah satu poin penting bagi daerah dengan status PPKM level 2, yaitu area perkantoran non esensial tak bisa memaksimalkan kapasitas pekerjanya hingga 100 persen. Maksimal, di dalam kantor hanya boleh diisi hingga 75 persen dari kapasitas. 

"Bagi pegawai yang WFO (bekerja dari kantor) wajib sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar dari tempat bekerja," demikian isi Inmendagri yang diteken oleh Mendagri, Tito Karnavian, Senin, 4 Juli 2022 lalu. 

Kapasitas yang dibatasi juga berlaku di pusat kebugaran, penyelenggara ruang rapat dengan kapasitas besar.

"Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan atau ruang rapat dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan dibuka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen," lanjut keterangan Inmendagri. 

2. Jam operasional pusat perbelanjaan tutup seperti biasa jam 22:00

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Meski level PPKM dinaikkan, tetapi jam operasional pusat perbelanjaan tak ditutup lebih cepat. Berdasarkan Inmendagri, jam tutup operasional mal tetap pukul 22.00. Namun, kapasitas pengunjungnya dibatasi hingga maksimal 75 persen. 

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 22.00," demikian isi Inmendagri. 

Kendati begitu, pemerintah mewajibkan semua pengunjung dan karyawan di mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau dalam aplikasi tersebut yang boleh masuk. 

Bioskop pun tetap dibuka. Hanya saja, kapasitasnya juga dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas normal. 

Rencananya, pemerintah bakal mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan bukti booster ketika ingin masuk ke tempat publik termasuk pusat perbelanjaan. 

Baca Juga: Acara Berskala Besar Sudah Boleh Digelar, Pengunjung Wajib Booster

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya