Pemerintah Bakal Jadikan Vaksin Booster Syarat Perjalanan

Presiden Jokowi ingin capaian vaksinasi booster ditingkatkan

Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal menjadikan vaksin booster COVID-19 jadi syarat perjalanan. Hal itu dilakukan karena masyarakat yang sudah menerima vaksin booster hingga kini masih di bawah 20 persen.

"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, dan juga untuk berbagai perjalanan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (4/7/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu mengatakan, Presiden Jokowi juga mendorong agar capaian vaksinasi dosis ketiga segera ditingkatkan.

Baca Juga: Vaksin Zifivax Halal, Panja Vaksin COVID-19: Kenapa Tak Buat Booster?

1. Pemerintah perpanjang PPKM di luar Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022

Pemerintah Bakal Jadikan Vaksin Booster Syarat PerjalananVaksinasi COVID-19 perdana di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/1/2021) (Instagram/Anies Baswedan)

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang. Perpanjangan itu mulai berlaku pada 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

"Khusus pemberlakuan pembatasan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus yang terdiri dari 385 kabupaten/kota itu di level 1, dan hanya satu di level 2 di Sorong, Papua Barat," ucapnya.

Baca Juga: Bersiap, Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik 

2. COVID-19 masih ada

Pemerintah Bakal Jadikan Vaksin Booster Syarat PerjalananIlustrasi Virus Corona. (IDN Times/Aditya Pratama)

Airlangga mengingatkan, pandemik COVID-19 masih ada. Dia kemudian menyampaikan data kasus COVID-19 dalam sepekan di sejumlah negara.

"Kita lihat beberapa negara dalam seven days moving average, Amerika Serikat kasusnya masih 116.304, kemudian Australia masih 32.116, India masih 16.065, Singapura 8.266 Malaysia 2.384, Thailand 2.278. Indonesia 1.939. Ini secara moving average, secara kasus harian per 3 Juli Indonesia ada 1.614 kasus," katanya.

3. Tiga provinsi di luar Jawa-Bali capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 50 persen

Pemerintah Bakal Jadikan Vaksin Booster Syarat PerjalananIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga mengatakan, ada tiga provinsi di luar Jawa-Bali yang capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 50 persen. Ketiga daerah itu yakni Maluku, Papua, dan Papua Barat.

"Rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen. Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya