Pemerintah Bakal Jadikan Vaksin Booster Syarat Perjalanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal menjadikan vaksin booster COVID-19 jadi syarat perjalanan. Hal itu dilakukan karena masyarakat yang sudah menerima vaksin booster hingga kini masih di bawah 20 persen.
"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, dan juga untuk berbagai perjalanan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (4/7/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu mengatakan, Presiden Jokowi juga mendorong agar capaian vaksinasi dosis ketiga segera ditingkatkan.
Baca Juga: Vaksin Zifivax Halal, Panja Vaksin COVID-19: Kenapa Tak Buat Booster?
1. Pemerintah perpanjang PPKM di luar Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022
Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang. Perpanjangan itu mulai berlaku pada 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
"Khusus pemberlakuan pembatasan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus yang terdiri dari 385 kabupaten/kota itu di level 1, dan hanya satu di level 2 di Sorong, Papua Barat," ucapnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Bersiap, Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik
2. COVID-19 masih ada
Airlangga mengingatkan, pandemik COVID-19 masih ada. Dia kemudian menyampaikan data kasus COVID-19 dalam sepekan di sejumlah negara.
"Kita lihat beberapa negara dalam seven days moving average, Amerika Serikat kasusnya masih 116.304, kemudian Australia masih 32.116, India masih 16.065, Singapura 8.266 Malaysia 2.384, Thailand 2.278. Indonesia 1.939. Ini secara moving average, secara kasus harian per 3 Juli Indonesia ada 1.614 kasus," katanya.
3. Tiga provinsi di luar Jawa-Bali capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 50 persen
Dalam kesempatan itu, Airlangga juga mengatakan, ada tiga provinsi di luar Jawa-Bali yang capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 50 persen. Ketiga daerah itu yakni Maluku, Papua, dan Papua Barat.
"Rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen. Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," imbuhnya.