Demokrat Moeldoko Gugat Menkumham ke PTUN Saat COVID, AHY: Memalukan!
Moeldoko dinilai menunjukkan sikap tak patuh terhadap hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai sikap yang diambil oleh kubu Moeldoko dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) benar-benar memalukan. Sebab, hal tersebut mencerminkan ketidakpeduliannya bahwa saat ini kasus COVID-19 di Tanah Air tengah melonjak.
Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Jumat (25/6/2021) resmi menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonnay Laoly ke PTUN. Yasonna ditempatkan sebagai pihak tergugat lantaran menolak mengakui hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Medan.
"Padahal, seharusnya semua fokus yang ada diarahkan untuk membantu Presiden Jokowi menghadapi lonjakan kasus pandemik COVID-19 yang kembali mengganas," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, mewakili AHY melalui keterangan tertulis pada Jumat.
Dengan mengajukan gugatan hukum, ujar Herzaky, malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji oleh negara. Itu semua dilakukan semata-mata untuk ambisi politik pribadi.
Apa Demokrat kubu AHY siap menghadapi hasil dari gugatan ke PTUN nanti?
Baca Juga: Razman: Saya Gak Mau 'Bunuh Diri' Bela Demokrat KLB di Pengadilan
1. Langkah Moeldoko gugat Menkumham dinilai menunjukkan sikap tak patuh terhadap hukum
Herzaky mengatakan, dengan Moeldoko menggugat Menkumham ke PTUN malah menunjukkan sikap tidak patuh terhadap hukum. Selain itu, publik menilai di antara sesama pembantu presiden malah bersikap tidak kompak.
"Legal standing KSP (Kepala Staf Presiden) Moeldoko pun tidak jelas. Hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan. Apalagi masih ada kasus-kasus penting lainnya yang lebih penting dan genting," kata Herzaky.
Alih-alih berpotensi menambah pekerjaan bagi pengadilan, Demokrat kubu AHY mendorong agar Moeldoko fokus membantu presiden dalam mengendalikan pandemik COVID-19. Apalagi pada Kamis, 24 Juni 2021 lalu, kasus harian COVID-19 di Indonesia menembus rekor tertinggi sepanjang pandemik yakni 20.574. Angka kematian akibat COVID-19 juga telah mencapai 55.949.
Baca Juga: KLB Demokrat Ditolak Kemenkumham, Pengamat: Moeldoko Tetap Aman di KSP