TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Didesak ICW Mundur Bila Tak Bisa Selamatkan KPK, Mahfud: Mereka Siapa?

Mahfud ditantang bisa dorong Presiden keluarkan Perppu

(Menkopolhukam Mahfud MD) ANTARA FOTO/Jesica Helena Wuysang

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjawab dengan santai tantangan dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menantangnya untuk mundur dari posisinya itu apabila tidak berhasil melakukan upaya penyelamatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 100 hari pertama menjabat. Hal itu disampaikan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana pada Senin (28/10) di kantor ICW di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. 

Menurut Kurnia, permintaan itu dinilai tidak berlebihan, lantaran Mahfud selama ini dikenal sebagai figur yang pro terhadap upaya pemberantasan korupsi. 

"Saya rasa waktu 100 hari adalah waktu yang tepat diberikan kepada Mahfud MD (untuk melakukan penyelamatan KPK). Apabila tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari, maka seharusnya Prof Mahfud memilih mengundurkan diri," kata Kurnia ketika itu. 

Pernyataan itu direspons oleh Mahfud dengan santai. Ia turut menantang balik ICW. 

"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apa pun terkait dengan hal itu. Memang ICW itu siapa?" tanya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pada Selasa (29/10) di gedung Kemenkopolhukam. 

Lalu, bagaimana pandangan Mahfud soal kemungkinan penerbitan Perppu KPK?

Baca Juga: Soal Perppu KPK, Menteri Mahfud: Tinggal Tunggu Keputusan Presiden

1. Soal penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD menyebut tinggal menunggu keputusan presiden

(Presiden Joko Widodo berbicara di Mubes Pemuda Pancasila) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ditemui di Hotel JW Marriott Jakarta, Mahfud mengatakan sudah pernah menyampaikan pandangan dan masukannya mengenai Perppu KPK kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Menurut dia, masukan-masukan yang diterima oleh Presiden Jokowi sudah diolah untuk kemudian diputuskan apakah Perppu akan terbit atau tidak. 

"Jadi, sekarang kita tinggal menunggu Presiden bagaimana. Sudah diolah," kata Mahfud pada Senin malam. 

Ia pun mengingatkan publik, kendati menjabat sebagai Menkopolhukam, tetapi ia tak berhak mengintervensi penerbitan Perppu KPK. 

2. Perppu lebih memungkinkan untuk menyelamatkan KPK ketimbang mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi

IDN Times/Axel Jo Harianja

Aktivis antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK karena dinilai keadaannya sudah mendesak dan komisi antikorupsi akan menjadi tidak bertaring dengan pemberlakuan UU baru. Sementara, apabila mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memakan waktu yang lebih lama. 

Dalam program sebuah tayangan di stasiun televisi swasta, Mahfud bahkan menyebut berdasarkan pengalamannya di MK, maka UU nomor 19 tahun 2019 tidak akan dibatalkan. Sebab, proses revisinya kendati dilakukan tanpa melibatkan KPK, tetap sah secara konstitusional. 

"Paling hanya mengubah beberapa pasal saja. Tapi, hakim MK tidak mungkin membatalkan UU revisi ini dan kemudian kembali ke UU lama," kata Mahfud di stasiun televisi tersebut. 

Kendati begitu, kepada media, Ketua KPK, Agus Rahardjo masih menaruh harapan Presiden Jokowi bersedia mengevaluasi UU nomor 19 tahun 2019. 

"Kami juga masih berharap, walaupun harapan itu tipis, karena kondisinya sudah tidak memungkinkan, tapi alangkah baiknya apabila ada evaluasi terhadap UU yang sudah keluar. Apakah nanti wujudnya legislative review dan nanti bisa menghambat pemberantasan korupsi, mudah-mudahan ini bisa menjadi perhatian," ujar Agus pada (25/10) lalu. 

UU baru yang diberlakukan telah memangkas kewenangan komisi antirasuah dalam upaya penindakan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan sulit dilakukan bahkan hilang di masa mendatang. 

Baca Juga: Pilih Menteri Bermasalah, Komitmen Antikorupsi Jokowi Dipertanyakan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya