Didesak ICW Mundur Bila Tak Bisa Selamatkan KPK, Mahfud: Mereka Siapa?
Mahfud ditantang bisa dorong Presiden keluarkan Perppu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjawab dengan santai tantangan dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menantangnya untuk mundur dari posisinya itu apabila tidak berhasil melakukan upaya penyelamatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 100 hari pertama menjabat. Hal itu disampaikan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana pada Senin (28/10) di kantor ICW di daerah Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Kurnia, permintaan itu dinilai tidak berlebihan, lantaran Mahfud selama ini dikenal sebagai figur yang pro terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Saya rasa waktu 100 hari adalah waktu yang tepat diberikan kepada Mahfud MD (untuk melakukan penyelamatan KPK). Apabila tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari, maka seharusnya Prof Mahfud memilih mengundurkan diri," kata Kurnia ketika itu.
Pernyataan itu direspons oleh Mahfud dengan santai. Ia turut menantang balik ICW.
"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apa pun terkait dengan hal itu. Memang ICW itu siapa?" tanya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pada Selasa (29/10) di gedung Kemenkopolhukam.
Lalu, bagaimana pandangan Mahfud soal kemungkinan penerbitan Perppu KPK?
Baca Juga: Soal Perppu KPK, Menteri Mahfud: Tinggal Tunggu Keputusan Presiden
1. Soal penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD menyebut tinggal menunggu keputusan presiden
Ditemui di Hotel JW Marriott Jakarta, Mahfud mengatakan sudah pernah menyampaikan pandangan dan masukannya mengenai Perppu KPK kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Menurut dia, masukan-masukan yang diterima oleh Presiden Jokowi sudah diolah untuk kemudian diputuskan apakah Perppu akan terbit atau tidak.
"Jadi, sekarang kita tinggal menunggu Presiden bagaimana. Sudah diolah," kata Mahfud pada Senin malam.
Ia pun mengingatkan publik, kendati menjabat sebagai Menkopolhukam, tetapi ia tak berhak mengintervensi penerbitan Perppu KPK.
Baca Juga: Pilih Menteri Bermasalah, Komitmen Antikorupsi Jokowi Dipertanyakan