Diduga Biayai Kawinan Anak dari Dana Gratifikasi, Sekda Riau Dipanggil KPK
Resepsi pernikahan anaknya diduga mencapai ratusan juta rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Kepulauan Riau TS Arif Fadillah akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dia diminta mengklarifikasi dugaan adanya penerimaan uang gratifikasi yang diduga digunakan sebagai pembiayaan pernikahan puteranya.
Menurut data dari lembaga anti rasuah, pernikahan putera Arif digelar pada 16-17 Februari 2018 di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, dan 26 Februari di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Menurut media setempat, selain menerima dana dari pemberian orang, biaya pernikahan yang mencapai ratusan juta itu juga diduga menggunakan dana APBD.
Lalu, apa komentar Arif usai diperiksa penyidik KPK pada siang tadi?
Baca juga: KPK Tahan Bupati Mojokerto Karena Kasus Gratifikasi
1. Gratifikasi diduga digunakan untuk pembiayaan resepsi pernikahan puteranya
Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, ada dugaan dana gratifikasi yang diterima Arif digunakan untuk membiayai resepsi, seperti pembayaran untuk vendor pernikahan, makanan, dan barang.
"Diduga gratifikasi itu digunakan untuk biaya pernikahan," ujar Giri kepada IDN Times melalui pesan pendek, Senin (21/5).
Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan informasi soal Arif yang diduga menerima gratifikasi untuk membiayai pernikahan puteranya, diduga berasal dari masyarakat.
Pemeriksaan yang berlangsung hari ini merupakan kelanjutan pemeriksaan pada Maret lalu di Riau oleh penyidik lembaga anti rasuah.
"Saat itu yang kami klarifikasi yakni untuk melihat proses dan sumber pendanaan tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Senin malam (21/5).
Baca juga: Pengacara Saipul Jamil Klaim Uang ke Panitera Bukan Suap, "Cuma" Gratifikasi