TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Biayai Kawinan Anak dari Dana Gratifikasi, Sekda Riau Dipanggil KPK

Resepsi pernikahan anaknya diduga mencapai ratusan juta rupiah

IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Kepulauan Riau TS Arif Fadillah akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dia diminta mengklarifikasi dugaan adanya penerimaan uang gratifikasi yang diduga digunakan sebagai pembiayaan pernikahan puteranya. 

Menurut data dari lembaga anti rasuah, pernikahan putera Arif digelar pada 16-17 Februari 2018 di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, dan 26 Februari di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Menurut media setempat, selain menerima dana dari pemberian orang, biaya pernikahan yang mencapai ratusan juta itu juga diduga menggunakan dana APBD. 

Lalu, apa komentar Arif usai diperiksa penyidik KPK pada siang tadi?

Baca juga: KPK Tahan Bupati Mojokerto Karena Kasus Gratifikasi

1. Gratifikasi diduga digunakan untuk pembiayaan resepsi pernikahan puteranya

IDN Times/Santi Dewi

Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, ada dugaan dana gratifikasi yang diterima Arif digunakan untuk membiayai resepsi, seperti pembayaran untuk vendor pernikahan, makanan, dan barang. 

"Diduga gratifikasi itu digunakan untuk biaya pernikahan," ujar Giri kepada IDN Times melalui pesan pendek, Senin (21/5). 

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan informasi soal Arif yang diduga menerima gratifikasi untuk membiayai pernikahan puteranya, diduga berasal dari masyarakat.

Pemeriksaan yang berlangsung hari ini merupakan kelanjutan pemeriksaan pada Maret lalu di Riau oleh penyidik lembaga anti rasuah. 

"Saat itu yang kami klarifikasi yakni untuk melihat proses dan sumber pendanaan tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Senin malam (21/5). 

2. Arif Fadillah mengakui uang gratifikasi tapi justru terlambat melaporkan 

IDN Times/Santi Dewi

Jika merunut acara pernikahan yang digelar pada Februari lalu, maka Arif sudah melewati batas waktu untuk melaporkan kalau PNS menerima gratifikasi. Batas maksimal waktu yang diberikan lembaga anti rasuah yakni selama 30 hari. 

Ia justru baru mengakui usai diperiksa penyidik KPK. Padahal, sebelumnya, ia membantah hal tersebut. Kepada media lokal, Arif menegaskan, kalau dana pernikahan puteranya berasal dari dana keluarganya pribadi. 

"Seluruh makanan pada pesta itu saya pesan sendiri dan saya juga tidak terima kiriman dari kawan-kawan. Di undangan kemarin juga sudah dibuat dan ditulis agar tidak memberikan sumbangan dan yang lainnya," kata Arif pada Maret lalu kepada media setempat.

3. KPK dapat menolak pelaporan gratifikasi kalau tertangkap basah menerima

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menurut Febri apa yang dilakukan Arif telah melanggar aturan sebagai PNS di PP Nomor 53 Tahun 2010. Di dalam Pasal 4 jelas tertulis sebagai PNS dilarang menerima hadiah atau pemberian dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pun pekerjannya. 

"Oleh sebab itu, kami ingatkan kepada penyelenggara negara lain agar melaporkan penerimaan gratifikasi terkait jabatan termasuk melalui acara pernikahan dalam kurun 30 hari kerja," kata Febri. 

Sebab, kalau tertangkap tangan menerima gratifikasi saat dilakukan pemeriksaan internal, maka KPK bisa saja menolak pelaporan gratifikasi tersebut. 

"Dalam beberapa kasus ada yang tidak kami teruskan pelaporannya, karena tidak adanya itikad baik dan batas waktunya melebihi dari 30 hari. Maka KPK dapat menolak pelaporannya," tutur dia. 

Baca juga: Pengacara Saipul Jamil Klaim Uang ke Panitera Bukan Suap, "Cuma" Gratifikasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya