TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Digugat, Rocky Gerung Diminta Dilarang Jadi Narasumber

Sidang perdana dilakukan pada 22 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung ketika memberikan keterangan pers pada Jumat, 4 Agustus 2023. (Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung)

Jakarta, IDN Times - Rocky Gerung dilaporkan secara perdata ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan oleh advokat bernama David Tobing. Gugatan itu sudah terdaftar secara daring dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY pada 2 Agustus 2023 di PN Jaksel. 

David menggugat Rocky lantaran pernyataannya di acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh yang diakses pada 2 Agustus 2023 lalu. Akademisi itu dianggap David sudah menghina Presiden dengan kata-kata 'bajingan tolol.'

"Itu jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi, tetapi juga penggugat dan seluruh Bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan," ungkap David  dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).

Ia menambahkan, pernyataan Rocky tidak berdasar dan tak bertanggung jawab. Pernyataan tersebut juga bertentangan dengan kedudukannya sebagai WNI, akademisi, dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis. 

Baca Juga: Bareskrim Terima Total 20 Laporan Polisi Terkait Kasus Rocky Gerung

Baca Juga: Polri Didorong Pakai Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung

1. Rocky Gerung disebut telah melanggar UUD 1945 pasal 27

Rocky Gerung berjabat tangan dengan Calon Presiden Prabowo Subianto saat debat Pilpres 2019. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut David, ada tiga aturan yang diduga telah dilanggar oleh Rocky. Salah satunya UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi: 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.'

Ia juga menggarisbawahi Rocky yang masih merupakan WNI sehingga seharusnya wajib menjunjung pemerintahan Jokowi sebagai kepala negara Indonesia, bukan malah menghina," kata David. 

Di sisi lain, David menyadari bahwa kanal YouTube Rocky memiliki 1,64 juta subscriber sehingga setiap kali penayangan video menghasilkan penonton dalam jumlah besar. 

"Hal ini berpotensi ditiru oleh warga lainnya," tutur dia. 

Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung Hina Jokowi ke Bareskrim

2. Penggugat minta hakim menghukum Rocky Gerung dengan dilarang jadi narasumber seumur hidup

Akademisi Rocky Gerung (tengah) ketika memberikan keterangan pers pada Jumat, 4 Agustus 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Di dalam petitum gugatannya, David meminta majelis hakim menghukum Rocky agar tidak mengucapkan hinaan kepada kepala negara sebagai representasi penggugat selaku WNI.

"Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya seumur hidup," kata David. 

Tanggal perdana sidang pun telah ditetapkan oleh PN Jaksel, yaitu 22 Agustus 2023. David pun berharap Rocky akan hadir. 

Baca Juga: Kritiknya Bikin Gaduh dan Onar di Publik, Rocky Gerung Minta Maaf

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya