Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini Daerah-Daerah Masuk PPKM Level 4
Luhut juga minta ada fokus khusus di empat daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kondisi pandemik di Tanah Air yang belum membaik mendorong pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di kota-kota tertentu. PPKM diperpanjang hingga satu pekan yakni 9 Agustus 2021. Dalam melakukan evaluasi pandemik, pemerintah tak lagi menggunakan skala dua mingguan seperti strategi sebelumnya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, ada tiga indikator mengapa PPKM terus diperpanjang. "Pertama, tentu indikator laju kasus, kedua respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO)," ungkap Luhut ketika memberikan keterangan pers virtual pada 25 Juli 2021 lalu.
Sedangkan, indikator ketiga yakni mengenai kondisi sosio ekonomi masyarakat. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, sejak satu pekan lalu PPKM level 4 diberlakukan merata di seluruh Indonesia.
Lalu, daerah mana saja di Indonesia yang masih harus membatasi dengan ketat pergerakan masyarakatnya?
Baca Juga: Pakar: Luhut Harusnya Minta Maaf ke Jokowi Gegara Gagal Urus PPKM
1. Daftar area di Jawa-Bali yang masuk level 4 selama perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus
Menurut ketentuan dari Kementerian Kesehatan, level 4 menandakan suatu daerah yang memiliki angka kasus konfirmasi positif COVID-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Selain itu, kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat COVID-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Berikut daftar area yang masuk ke PPKM level empat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 dan diteken pada 2 Agustus:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat,
Kota Administrasi Jakarta Timur,
Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Kota Administrasi Jakarta Utara, dan
Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon
3. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung
4. Jawa Tengah
Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kabupaten Kendal, Karanganyar, Kabupaten Demak, Batang, dan Kota Pekalongan
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,
6. Jawa Timur
Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo
Editor’s picks
7. Bali
Kabupaten Jembrana, Bangli, Kabupaten Karangasem, Badung, Kabupaten Gianyar, Klungkung, Kabupaten Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar
Baca Juga: Luhut: Kita Makin Mengerti Teknik Tracing Penting untuk Tangani COVID