Dirut PLN Sofyan Basir Hormati Proses Hukum yang Dilakukan KPK
KPK menggeledah kediaman Sofyan pada Minggu kemarin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kediaman Direktur Utama PLN Sofyan Basir di area Bendungan Hilir, tiba-tiba didatangi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu pagi (15/7). Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut lembaga anti rasuah usai mereka menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat sore di beberapa lokasi.
Ketika dikonfirmasi, juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan hal tersebut. Lembaga anti rasuah sempat meminta agar selama proses penggeledahan dilakukan, semua pihak bersikap kooperatif, termasuk Sofyan.
"Memang benar ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Minggu sore kemarin.
Menurut Febri, ketika dilakukan penggeledahan, Sofyan sempat gak berada di rumah. Tetapi, ia kemudian datang ke rumah.
"Kami kemudian menjelaskan bahwa memang sedang dilakukan proses penggeledahan terkait dengan dugaan suap PLTU di Riau. Dari hasil penggeledahan sempat ditemukan barang bukti," kata dia lagi.
Lalu, apa aja barang bukti yang berhasil ditemukan? Apa reaksi dari PLN saat kediaman pribadi bosnya digeledah?
Baca juga: Diamankan oleh KPK, Ini Rekam Jejak Anggota DPR Eni Saragih
1. KPK temukan dokumen yang diduga terkait PLTU Riau
Febri Diansyah mengatakan dari kediaman pribadi Sofyan, mereka menemukan beberapa dokumen terkait proyek PTLU. Selain itu, ada pula barang bukti elektronik termasuk potongan CCTV.
"Kami tentu akan mempelajari lebih lanjut benda-benda yang kami sita. Kalau dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut, maka kami akan memanggil saksi-saksi," ujar Febri semalam.
Pada prinsipnya, kata mantan aktivis anti korupsi itu, lembaga anti rasuah mencari bukti-bukti terkait adanya dugaan aliran dana suap yang diterima oleh anggota Komisi VII, Eni Saragih. Berdasarkan keterangan KPK pada pekan lalu, sejak Desember 2017, Eni menerima uang suap senilai Rp 4,8 miliar.
Uang suap itu diberikan oleh pengusaha bernama Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited. Terakhir, Johannes memberikan uang suap senilai Rp 500 juta bagi Eni di kantornya di graha BIP.
Sejauh ini, penyidik KPK, kata Febri, belum menggeledah kantor anggota DPR di Senayan.
Editor’s picks
Baca juga: OTT Proyek 35.000 Mega Watt, Anggota DPR Jadi Tersangka