Ditahan KPK, Anggota DPRD Malang Belum Ajukan Pengunduran Diri
Mereka ditahan karena terima uang suap dari wali kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah satu anggota DPRD Kota Malang, Syamsul Fajrih meminta maaf kepada publik di kampung halamannya karena ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syamsul merupakan satu dari 22 anggota DPRD yang ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah karena ikut menerima uang suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton. Nominal uang yang diberikan berkisar antara Rp12,5 juta hingga Rp50 juta.
Syamsul kini ditahan selama 20 hari di rutan Gedung KPK K-4. Begitu mengenakan rompi oranye, maka Syamsul sudah sulit mengikuti berbagai aktivitas di Malang, termasuk menghadiri rapat.
"Saya meminta maaf dan mengucapkan terima kasih atas dukungannya dari masyarakat Malang serta masyarakat Madura juga," ujar Syamsul yang ditemui pada Senin malam (3/9) di gedung KPK.
Lalu, apakah Syamsul dan 21 rekannya sudah mengajukan pengunduran diri? Mengingat kalau pun mereka tetap duduk sebagai anggota DPRD, keberadaannya tidak akan efektif.
Baca Juga: KPK: Total 41 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan Karena Terima Suap
1. Puluhan anggota DPRD Kota Malang belum ajukan pengunduran diri
Menurut Syamsul, hingga saat ini, ia dan puluhan rekannya belum mengajukan pengunduran diri. Ia mengaku ingin fokus lebih dulu terhadap proses hukum yang sedang dia hadapi.
"Masih belum (mengundurkan diri). Kami masih menjalani proses hukum dulu. Sebagai warga negara kami akan tunduk terhadap proses hukum," ujar Syamsul kepada media semalam.
Memang berapa sih uang suap yang diterima dari Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton? Syamsul enggan menjawabnya. Hal tersebut, menurutnya, biar diungkap di pengadilan.
"Nanti, nanti biar (diungkap) di persidangan saja," kata Syamsul.
Baca Juga: Puluhan Anggota DPRD Malang Terima Suap Rp 50 Juta dari Wali Kota