Dituding Hina Agama, KSAD Dudung Dilaporkan ke Polisi Militer
Dudung dilaporkan karena sebut Tuhan bukan orang Arab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah orang yang menamakan diri Koalisi Ulama Anti Penodaan Agama melaporkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman ke polisi militer TNI AD atau yang kerap disebut Puspomad. Mantan Pangkostrad itu dilaporkan karena diduga telah menghina agama Islam melalui pernyataan "Tuhan itu bukan orang Arab."
Pernyataan itu diucapkan oleh Dudung ketika berbicara di program siniar Deddy Corbuzier yang tayang di YouTube pada 30 November 2021 lalu.
"Tidak pantas secara etika dan hukum terkait pernyataan 'Tuhan itu Bukan Orang Arab'," ujar Koordinator Koalisi Ulama, Damai Hari Lubis dalam keterangan tertulis pada Minggu, 30 Januari 2022 lalu.
Ia menjelaskan yang menjadi dasar pelaporan Dudung ke Puspomad adalah pasal 156 atau pasal 156a KUHP. Dalam pasal tersebut tertulis siapapun di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu bisa dibui hingga maksimal empat tahun. Ia juga melaporkan Dudung telah melanggar pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 45.
Menurut Damai, pernyataan Dudung dianggap telah menyinggung sebuah kelompok atau golongan yang menganut suatu kepercayaan atau agama. Lalu, apakah Puspomad menerima laporan tersebut?
Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Silaturahmi ke Muhammadiyah, Bahas Apa?
Baca Juga: Dijuluki Jenderal Baliho, Ini Respons KSAD Dudung Abdurachman
1. Koalisi Ulama nilai Dudung tak berwenang berbicara agama karena bukan Menteri Agama
Damai pun mengaku heran untuk apa Dudung mengucapkan hal-hal seperti itu. Sebab, posisinya sebagai KSAD dan bukan Menteri Agama atau ulama. Pernyataan Dudung dianggap jauh dari tupoksinya sebagai prajurit TNI.
"Ngapain juga dia menyinggung-nyinggung hal itu?" tanya Damai kepada media pada Senin, (31/1/2022).
Ia menambahkan kasus serupa sebelumnya telah menjerat akademisi Ade Armando. Bahkan, Ade sempat sudah menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama pada 2017 lalu.
"Jadi, untuk apa Pak Dudung ulangi perbuatan yang sudah jelas ada mekanisme hukumnya," kata dia.
Baca Juga: Filosofis Banget, Ini Makna Lagu 'Ayo Ngopi' Ciptaan KSAD Dudung