DPR Pastikan Dana Haji Tak Dipakai untuk Proyek Infrastruktur
ONH 2021 naik menjadi Rp44 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI memastikan pengelolaan dana haji yang sudah disetor jemaah ke pemerintah, tetap aman dan tidak dialihkan untuk mendanai proyek infrastruktur.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan hal tersebut lantaran banyak informasi yang tak akurat di media sosial, usai pemerintah memutuskan membatalkan pengiriman jemaah calon haji pada 2021.
"Jadi, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu digunakan untuk hal-hal di luar kepentingan ibadah haji," kata politikus dari fraksi Partai Golkar tersebut, dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).
Ace mengatakan dana haji sepenuhnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi Komisi VIII DPR. "Sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur," tuturnya.
Ace menjelaskan dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme sukuk (obligasi syariah) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). "Karena kan dana haji itu kalau hanya disimpan begitu saja, tentu tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," katanya.
Mengapa pemerintah memilih menempatkan dana haji menggunakan mekanisme SBSN?
Baca Juga: Dubes Saudi Surati Puan, Bantah Sudah Buka Kuota Haji 2021
1. Dana haji disimpan pemerintah untuk diinvestasikan agar bisa melipatkan manfaatnya
Ace menerangkan dana haji ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga itu, menurut Ace, memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.
Ace mengatakan lantaran uang haji ditempatkan dengan skema SBSN, maka bagi siapa pun yang menggunakan menjadi hak si pengguna. Namun, kata dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN.
"Yaitu, ya rata-rata flat di angka 7 persen. Nah, karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme di perbankan syariah, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," kata dia.
Ace mencoba meyakinkan para jemaah akan mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya, kata dia, pembayaran biaya ongkos naik haji pada 2019 sesungguhnya mencapai Rp70 juta. Tetapi, warga hanya diminta membayar Rp35 juta.
"Dari mana sisa pembayarannya yang Rp35 juta? Ya, diambil dari nilai manfaat dana kelola haji itu. Jadi, memang dana haji itu ya ada dan aman," ungkap dia.
Baca Juga: DPR: Sulit Dipastikan Calon Jemaah Haji RI Dapat ke Saudi Tahun Ini