Dua dari 85 WN Tiongkok yang Dibolehkan Masuk RI Terpapar COVID-19
Dua WN Tiongkok itu sedang diisolasi di Hotel Hariston
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menyebut dua dari 85 warga Tiongkok yang diizinkan masuk Indonesia pada 4 Mei 2021 lalu positif terpapar COVID-19. Keduanya dinyatakan terinfeksi COVID-19 tanpa gejala.
"Benar, hasil lab (tes) PCR menunjukkan ada dua yang positif (COVID-19)," ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Siti Nadia Tarmizi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (7/5/2021).
Sementara, otoritas kesehatan masih menunggu hasil tes swab PCR bagi 83 warga Negeri Tirai Bambu lainnya. Mereka mengikuti tes swab PCR usai tiba di Indonesia dan menjalani karantina mandiri.
Sedangkan, Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Benget Saragih mengatakan keduanya kini sudah diisolasi mandiri di hotel.
"Keduanya sudah diisolasi dan di bawah pengawasan dari satgas Kemenkes," kata Benget ketika dikonfirmasi pada hari ini.
Keduanya, kata dia lagi, kini diboyong untuk diisolasi mandiri di Hotel Hariston, Jakarta Utara. Apa komentar epidemiolog mengenai kebijakan yang tak konsisten di tengah pemerintah yang melarang warga mudik ke kampung halaman?
Baca Juga: Imigrasi Benarkan 85 WN Tiongkok Masuk RI di Tengah Larangan Mudik
1. Meski sukses tangani pandemik, Tiongkok belum tentu aman dari COVID-19
Menurut epidemiolog dari Universitas Griffith, Brisbane, Australia, Dicky Budiman, meski dianggap sukses menangani pandemik, bukan berarti Negeri Tirai Bambu bisa diklaim aman dari COVID-19. "Karena tren (kasus COVID-19) sedang buruk. Jadi, lebih baik membatasi potensi perburukan-perburukan, dalam hal ini kasus impor (COVID-19)," kata Dicky melalui pesan suara kepada IDN Times pada hari ini.
Ia mengatakan bila pintu perbatasan tetap dilalui oleh warga asing yang menempuh penerbangan internasional, maka membuka risiko tambahan masuknya kasus impor COVID-19. Apalagi bila penerbangan yang dilalui sempat transit di negara lain.
"Seandainya warga asing itu menempuh penerbangan langsung dan dinyatakan negatif (COVID-19) saat berangkat, maka tidak ada jaminan (tidak terpapar COVID-19). Kecuali dilakukan isolasi mandiri selama 14 hingga 21 hari. Itu bisa mengurangi (penularan) tapi tidak sampai nol," tutur dia lagi.
Baca Juga: Kemkum HAM: WNA yang Kerjakan Proyek Strategis Masih Bisa Masuk ke RI